JEMBRANA – Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal berlangsung bebas dan terang-terangan di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, Bali. Fakta ini memantik kemarahan publik karena lokasi yang digunakan bukan sekadar tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang diduga disalah fungsikan secara brutal menjadi arena judi.
Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan tersebut awalnya dibangun untuk kolam dan rumah pendukungnya. Struktur baja yang ada sejatinya diperuntukkan bagi fasilitas kolam, bukan untuk arena tajen. Namun dalam praktiknya, bangunan itu justru dirombak dan dialihfungsikan menjadi lokasi sabung ayam, sebuah aktivitas ilegal dan pidana yang jelas dilarang hukum.
Lebih parah lagi, arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Ardika, yang diduga kuat melakukan “atensi” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana agar kegiatan judi tersebut aman dan bebas razia. Dugaan ini bukan tanpa dasar: tajen berlangsung rutin, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.
Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Suara bising, kerumunan penjudi, hingga aktivitas malam hari yang mengganggu ketenangan masyarakat menjadi persoalan serius. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah mentok di tembok tebal. APH diduga menutup mata dan telinga.
Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Beberapa awak media telah mengonfirmasi langsung ke Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, namun tidak ada tindakan tegas di lapangan. Tajen tetap berjalan, penjudi tetap bebas, dan hukum seolah tak bertaji.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan penegakan hukum di Jembrana?
Mengapa di saat sorotan publik terhadap kinerja kepolisian begitu tajam, justru Kapolres dan Kasat Reskrim Jembrana terkesan tak berani bertindak terhadap praktik judi yang nyata-nyata melanggar hukum?
Padahal secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penipuan, penyalahgunaan bantuan, dan pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.
Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan publik, apalagi jika benar ada pembiaran sistematis. Seperti pepatah keras yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”
Pernyataan tersebut kini diuji di lapangan. Apakah hukum masih tegak lurus? Atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Masyarakat Jembrana menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan APH memilih diam, maka yang rusak bukan hanya hukum—melainkan kepercayaan publik itu sendiri.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(INS)



