Incinerator Badung Ditutup, Dugaan Permainan Solar dan Arahan Bohong ke Polda Bali Terbongkar

Share

BADUNG – Penutupan operasional incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung tak lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah. Di balik penghentian aktivitas fasilitas tersebut, mencuat dugaan serius permainan BBM solar bersubsidi yang melibatkan para sopir dump truck, serta dugaan upaya sistematis untuk mengondisikan keterangan palsu apabila dipanggil aparat penegak hukum.

Dugaan ini menguat setelah beredar sebuah rekaman voice note yang diduga berisi arahan langsung kepada para sopir agar menyamakan cerita, menyembunyikan fakta sebenarnya, dan berbohong jika dipanggil Polda Bali. Awak media masih berupaya menelusuri dan memverifikasi keaslian rekaman tersebut, namun isi pesannya telah beredar luas di kalangan internal sopir dan memicu kegaduhan serius.

Dalam voice note tersebut, terdengar jelas arahan agar seluruh pihak menyampaikan keterangan seragam, termasuk soal:

Klaim penerimaan kupon BBM 400 liter per bulan

Pengakuan penggantian dana sebesar Rp85 juta, meski disebutkan nilai riil diduga jauh lebih kecil

Alasan penggunaan uang yang diarahkan untuk disebut sebagai biaya operasional, mulai dari pembelian BBM, ban pecah, hingga makan dan minum

Instruksi tegas agar tidak berbicara di luar skenario dan tidak membuka keterangan lain

Bahkan, dalam rekaman itu juga disebutkan adanya konsultasi dengan pengacara, serta penyebutan langsung bahwa keterangan tersebut disiapkan jika ditanya oleh pihak Polda Bali. Kalimat-kalimat seperti “jangan ngomong banyak lagi”, “bilang aja 85 juta biar sama”, dan “supaya omongan tidak melenceng” memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum sejak dini.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi berhenti pada penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi berpotensi melebar menjadi persekongkolan, pemberian keterangan palsu, serta obstruction of justice.

Dugaan Pidana yang Mengintai

Sejumlah pasal pidana berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat, antara lain:

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

2. Memberikan Keterangan Palsu atau Mengarahkan untuk Berbohong

Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan tidak benar

Ancaman pidana hingga 7 tahun penjara

3. Menghalangi atau Merintangi Proses Penyidikan

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (jika terkait keuangan negara)

Ancaman pidana 3–12 tahun penjara

4. Permufakatan Jahat

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu kejahatan

Desakan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak Polda Bali dan aparat penegak hukum untuk:

Mengusut alur distribusi solar incinerator

Menelusuri siapa pemberi arahan voice note

Memeriksa peran pejabat, oknum internal, maupun pihak luar

Membongkar apakah ada kerugian keuangan negara

Penutupan incinerator Badung tidak boleh menjadi penutup kasus, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik kotor yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Jika benar ada upaya kolektif untuk berbohong di hadapan hukum, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini adalah perlawanan terbuka terhadap supremasi hukum.

Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red / INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *