7 Kasus Narkoba Terbongkar di Badung, 8 Tersangka Digelandang – Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Share

BADUNG – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung kian mengkhawatirkan. Dalam waktu hanya satu bulan lebih, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap tujuh kasus dengan delapan tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Sudarma, S.H., M.H. serta Kasi Humas, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Badung, Kamis (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.

“Dalam rentang waktu 1 Januari sampai 12 Februari 2026, total perkara yang kami tangani ada tujuh dengan delapan tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan,” tegas AKBP Joseph di hadapan awak media.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang menjadi titik rawan transaksi gelap: kamar kos, pinggir jalan, hingga di dalam bagasi sepeda motor. Modus operandi para pelaku diduga dengan cara menguasai, menyimpan, hingga mengedarkan barang haram tersebut. Motifnya klasik namun mematikan: faktor ekonomi dan gaya hidup.

Dari tangan para tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,65 gram neto serta ekstasi sebanyak 101,5 butir. Jika dikalkulasi berdasarkan asumsi konsumsi 0,02 gram sabu per orang dan satu butir ekstasi per orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.400 jiwa dari jerat narkoba.

Nilai ekonomis barang haram tersebut juga fantastis. Berdasarkan keterangan tersangka, harga sabu saat ini mencapai Rp1.350.000 per gram, sedangkan ekstasi dijual sekitar Rp800.000 per butir. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp290.671.000. Uang haram yang beredar, nyawa generasi muda yang terancam.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Badung tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika yang mencoba menjadikan Badung sebagai ladang bisnis gelap. “Ini komitmen kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a KUHP junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai. Perang belum selesai. Aparat bergerak, namun masyarakat juga dituntut waspada. Karena ketika narkoba masuk, yang hancur bukan hanya satu orang — tetapi masa depan sebuah generasi.

(INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *