Alapalapnews.com – Batam, Kepulauan Riau – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik di wilayah perdagangan bebas Batam. Informasi yang beredar mengaitkan aktivitas distribusi rokok merek OFO Bold dan H&D dengan sebuah pabrik hasil tembakau yang beroperasi di kawasan industri setempat, Jumat (13/02/26).
Pantauan investigatif media menemukan papan identitas pabrik bertuliskan PT Adhi Mukti Persada, yang beralamat di kawasan industri Baloi Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau. Nama perusahaan tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi visual kemasan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Seorang narasumber berinisial AR mengungkapkan bahwa peredaran rokok tersebut diduga berlangsung melalui pengiriman malam hari menggunakan kendaraan logistik menuju pelabuhan tidak resmi.
“Barang diduga dipindahkan lewat jalur tikus sebelum dikirim keluar daerah menggunakan kapal kecil,” ujarnya.
Informasi ini masih bersifat keterangan sumber dan memerlukan verifikasi aparat berwenang.
Batam sebagai wilayah Free Trade Zone memiliki dinamika pengawasan barang kena cukai yang kompleks. Praktik penyalahgunaan jalur distribusi ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Apabila dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai terbukti, praktik tersebut dapat masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Cukai, termasuk ketentuan mengenai penjualan, pengangkutan, dan penyimpanan barang kena cukai tanpa pita resmi.
Konsekuensinya dapat mencakup:
- Sanksi pidana penjara
- Denda berlipat nilai cukai
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
- Penyitaan barang
Namun demikian, penetapan pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan resmi aparat.
Publik mendorong aparat seperti Bea dan Cukai KPU Batam dan Polda Kepulauan Riau untuk melakukan:
- Penelusuran jalur distribusi
- Pemeriksaan dokumen cukai
- Pengawasan pelabuhan tidak resmi
- Audit logistik dan administrasi produksi
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas sistem cukai nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan yang disebutkan maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Media membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Aris/Tim Tuah Sakti Kepri)


