Kabupaten Tangerang – Adanya sebuah lahan berlokasi di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Diduga kuat menjadi praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kini menjadi ke sorotan publik.
Pasalnya, setelah adanya investigasi dari media patroli Indonesia dan media GoHukhrim, kami bersama tim gabungan juga ingin meminta Konfirmasi terkait dugaan gudang solar.
saat kami bersama team meninjau lokasi terlihat sebuah bangunan tertutup yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang transit sekaligus lokasi pemindahan BBM subsidi sebelum dipasarkan kembali secara non-resmi ke sektor industri, Rabu (11/2/26).
Bangunan tersebut dekat sekali dengan pemukiman padat penduduk dengan akses jalan yang memadai bagi kendaraan besar.
Dari luar, lokasi tampak seperti area parkir biasa dengan gerbang seng tertutup rapat. Namun, berdasarkan observasi langsung pada rentang 10 hingga 13 Februari 2026, sejumlah mobil transportir tangki terpantau keluar masuk lokasi pada jam-jam tertentu.
Aroma menyengat khas solar tercium kuat di sekitar perimeter bangunan, memunculkan dugaan adanya aktivitas pemindahan atau pengurasan muatan dari tangki kendaraan ke wadah lain di dalam gudang.
Melalui celah atap dan ventilasi, terlihat tumpukan jerigen berbagai ukuran yang lazim digunakan untuk penyimpanan cairan bahan bakar.
Keberadaan wadah tersebut, ditambah dengan lalu lintas kendaraan tangki yang tidak lazim untuk sekadar parkir, memperkuat indikasi adanya aktivitas transshipment atau praktik yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “kencing solar” — yakni pemindahan sebagian muatan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Saat dikonfirmasi, pengelola lokasi berinisial Bxxy mengatakan, bahwa tempat tersebut hanya difungsikan sebagai parkir armada transportir dalam kondisi tangki kosong. Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan visual dan indikasi bau bahan bakar yang konsisten.
Upaya verifikasi langsung terhadap isi tangki kendaraan tidak diperkenankan oleh pihak pengelola dengan alasan internal perusahaan. Sikap tertutup tersebut semakin menambah tanda tanya atas legalitas operasional gudang dimaksud.
Secara konseptual, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Unsur penyalahgunaan terpenuhi apabila distribusi yang seharusnya ditujukan kepada kelompok penerima subsidi dialihkan untuk kepentingan komersial non-subsidi.
Distribusi Bio Solar bersubsidi sendiri berada di bawah pengawasan regulator hilir migas, yaitu BPH Migas, dengan pengelolaan operasional dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding komersial dan trading. Pengawasan kuota, sistem digitalisasi distribusi, serta penerapan skema Subsidi Tepat merupakan instrumen resmi untuk mencegah penyimpangan. Apabila terjadi kebocoran distribusi dalam rantai pasok, maka audit menyeluruh terhadap SPBU pemasok, armada transportir, serta dokumen manifest pengangkutan menjadi langkah prosedural yang mutlak dilakukan.
Dari sisi yurisdiksi penegakan hukum, wilayah Sindang Jaya berada dalam cakupan hukum Polda Banten dan operasional teknis di bawah Polresta Tangerang.
Penanganan tindak pidana ekonomi dan migas umumnya dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Selain aspek kerugian negara akibat selisih harga subsidi, keberadaan gudang penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah pemukiman tanpa standar keselamatan industri menghadirkan risiko serius bagi keselamatan publik. Bio Solar merupakan bahan mudah terbakar yang memerlukan sistem ventilasi, proteksi kebakaran, serta pengamanan statis sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (HSE). Tanpa prosedur tersebut, potensi kebakaran atau ledakan dapat mengancam rumah warga di sekitarnya.
Secara sosial-ekonomi, praktik pengalihan BBM subsidi tidak hanya merugikan fiskal negara, tetapi juga menggerus hak kelompok penerima manfaat seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Distorsi distribusi menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen sah, mendorong antrean panjang di SPBU, dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak regulator maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun transparansi dan langkah verifikasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan tidak terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dalam sektor strategis energi. Ketegasan aparat, akuntabilitas pengelola distribusi, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut berhenti sebagai temuan investigatif semata, atau berkembang menjadi proses hukum yang konkret dan terukur. Di tengah tekanan kebutuhan energi masyarakat, integritas distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar isu ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial dan keselamatan warga.
(Red & Team)



