Jakarta. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M. Said, S.H., M.H., menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah tepat dan tidak perlu dipersoalkan kembali.
Menurutnya, pengaturan tersebut selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, sekaligus mencerminkan prinsip pertanggungjawaban Presiden atas fungsi keamanan dan ketertiban umum.
Namun demikian, Harmoko menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada kedudukan kelembagaannya, melainkan pada mekanisme penetapan dan pengendalian kebijakan kepolisian nasional.
Saat ini, kewenangan tersebut masih terpusat secara internal pada Polri melalui Kapolri, sehingga berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang serta melemahkan prinsip akuntabilitas publik.
Harmoko juga mengingatkan bahwa sejak awal reformasi, Pasal 8 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 telah secara tegas mengamanatkan pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.
“Amanat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Polri tidak seharusnya sepenuhnya ditentukan secara internal, melainkan harus berada dalam kerangka pengendalian kelembagaan yang lebih luas,” ujar Harmoko.
Mandat konstitusional itu kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Akan tetapi, dalam praktiknya, Kompolnas dinilai belum dibekali kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi strategis sebagai penentu dan pengendali kebijakan kepolisian nasional dalam membantu Presiden.
Oleh karena itu, Harmoko memandang penguatan Kompolnas sebagai kebutuhan mendesak dalam agenda reformasi Polri. Penguatan tersebut, harus mencakup kewenangan nyata dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kepolisian, serta melakukan pengawasan administratif terhadap kinerja Polri.
Meski demikian, Harmoko menegaskan bahwa arah kebijakan kepolisian tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam desain tersebut, Kompolnas berfungsi sebagai lembaga yang menjamin kesinambungan kebijakan, mencegah dominasi kewenangan internal Polri, serta memperkuat mekanisme checks and balances bersama DPR.
“Dengan desain seperti ini, tidak diperlukan pembentukan kementerian yang membawahi Polri, karena secara teoritis dan konstitusional justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Secara teoritis sebagaimana dikemukakan Van Vollenhoven melalui teori Catur Praja, yang menempatkan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi kekuasaan negara di luar kerangka trias politica. Dalam perspektif quadro politica, fungsi kepolisian memiliki karakter khusus, sehingga membutuhkan model pengawasan administratif dan pengendalian kebijakan yang berbeda dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Harmoko juga mendesak Komite Percepatan Reformasi Polri untuk menghasilkan rekomendasi yang menegaskan kembali desain konstitusional Polri. Kompolnas harus diperkuat dan difungsikan secara optimal sebagai pengawas administrasi dan pengawas kebijakan kepolisian, yang bekerja bersama lembaga legislatif demi mewujudkan Polri yang profesional, demokratis, dan tunduk pada prinsip negara hukum. Tutupnya
(Red)


