Ramadhan 2026 Dibayangi Ledakan Petasan Ilegal, Remaja Jadi Korban dan Rumah Warga Rusak

Share

Kota Semarang | AlapalapNews.com – Dalam sepekan terakhir, rangkaian ledakan akibat peracikan petasan kembali mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Insiden demi insiden menjadi alarm keras bahwa praktik meramu bahan kimia tanpa standar keamanan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan permukiman.

Peristiwa terbaru terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar serta luka robek di sejumlah bagian tubuh setelah bahan petasan yang sedang diracik meledak.

Sebelumnya, pada Minggu (15/2), ledakan juga terjadi di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah. Bangunan rumah tempat kejadian pun mengalami kerusakan cukup serius.

Tak berselang lama, Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak hebat dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Rentetan kejadian tersebut mendorong Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk melakukan langkah tegas. Dalam kurun 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian dari sejumlah polres di wilayah Jawa Tengah mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan ilegal.

Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon). Secara umum, bahan-bahan tersebut memiliki fungsi sah dalam sektor pertanian maupun industri. Namun ketika diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak, risiko yang ditimbulkan sangat besar dan melanggar hukum.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif guna mencegah potensi ledakan susulan, terutama menjelang bulan Ramadhan 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa yang menjadi fokus penindakan adalah penyalahgunaan bahan kimia menjadi bahan peledak ilegal. Campuran bahan seperti Kalium Klorat dan Aluminum Powder diketahui dapat menghasilkan ledakan tidak stabil dengan daya rusak tinggi, berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, hingga menyebabkan luka berat dan cacat permanen.

Dalam banyak kasus, korban justru berasal dari kalangan remaja. Minimnya pemahaman risiko serta kemudahan akses pembelian bahan melalui media sosial dan platform daring disebut menjadi faktor yang memperparah situasi.

Selain korban langsung, dampak ledakan juga merugikan warga sekitar. Rumah rusak, kendaraan hancur, dan trauma psikologis menjadi konsekuensi yang harus ditanggung lingkungan yang sama sekali tidak mengetahui aktivitas peracikan tersebut.

Saat ini, aparat masih mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk pola peredarannya secara daring. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan petasan ilegal serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polda Jateng turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi bahan berbahaya. Aparat menegaskan, satu kelalaian kecil dalam proses peracikan bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana besar.

Rentetan kejadian ini menjadi pengingat bahwa euforia petasan tidak sebanding dengan risiko yang mengintai. Pencegahan dini dan kepedulian bersama dinilai menjadi kunci agar tidak ada lagi ledakan berikutnya yang memakan korban jiwa.

( Deni )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *