PPPK Paruh Waktu Natuna Belum Terima THR, Kebijakan Pemda Disorot

Share

Alapalapnews.com – Kab. Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengalokasikan anggaran lebih dari Rp18,24 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara. Namun, di tengah realisasi tersebut, muncul sorotan dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengaku belum menerima hak serupa.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.701 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1.420 PPPK penuh waktu, serta 20 Ketua dan Anggota DPRD Natuna. Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 12 hingga 16 Maret 2026 dan diklaim telah diterima oleh masing-masing penerima.

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari sebagian kalangan. Besarnya anggaran dinilai cukup signifikan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta skala prioritas penggunaan anggaran.

Sorotan juga datang dari PPPK paruh waktu. Salah satu PPPK berinisial K mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima THR sebagaimana yang diharapkan.

“Kami mendapat informasi bahwa THR juga akan diberikan kepada PPPK paruh waktu. Namun sampai saat ini belum ada realisasi, sehingga menimbulkan kekecewaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, keberadaan THR sangat penting, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

“Walaupun nilainya tidak besar, tetap sangat berarti bagi kami,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses administrasi. Disebutkan bahwa dokumen pengajuan pembayaran telah diinput ke dalam sistem, namun kemudian tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Data pengajuan sempat diinput, tetapi kemudian tidak muncul dalam sistem. Kami berharap ada kejelasan terkait hal ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah PPPK paruh waktu di Natuna diperkirakan mencapai sekitar 2.250 orang. Jika masing-masing menerima THR sekitar Rp450 ribu, kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari ASN dengan jam kerja fleksibel, rata-rata 20 hingga 30 jam per minggu, dan berperan dalam berbagai sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi pemerintahan.

Situasi ini memunculkan diskursus terkait prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal daerah, khususnya dalam pemenuhan hak tenaga kerja yang turut berkontribusi terhadap pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

 

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Ben & Tim
Editor : Pamungkas
Sumber : InDepthNews.id


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *