April 2026, KPK Dampingi Pemkab Pati: Perbaikan Jalan Segera Dikebut

Share

PATI | AlapalapNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dijadwalkan menerima asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 hingga 17 April 2026. Pendampingan ini difokuskan pada pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai regulasi terbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa asistensi tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola, khususnya setelah adanya sorotan terhadap pengadaan proyek infrastruktur pada tahun sebelumnya.

“Insyaallah tanggal 14 sampai 17 April ada asistensi dari KPK. Setelah itu kita akan mulai pelaksanaan perbaikan jalan,” ujarnya usai menghadiri kegiatan larung sesaji sedekah laut di Juwana, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini Pemkab Pati memilih bersikap hati-hati dalam melanjutkan proyek perbaikan jalan. Hal itu dilakukan menyusul adanya perhatian dari KPK terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemkab Pati telah mengajukan permohonan resmi kepada KPK untuk mendapatkan arahan serta pendampingan. Tujuannya agar ke depan, proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Setelah proses asistensi selesai, Pemkab Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) akan segera mengeksekusi program perbaikan jalan yang telah direncanakan sebelumnya.

Perbaikan infrastruktur jalan sendiri menjadi salah satu program prioritas daerah yang telah dianggarkan sejak tahun 2025 untuk direalisasikan pada tahun 2026.

“Seluruh program yang sudah dirancang dan dianggarkan pada 2025 akan kita laksanakan di 2026, termasuk perbaikan jalan,” tegasnya.

Dengan adanya pendampingan dari KPK, diharapkan proses pembangunan di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

( Deni s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *