Klarifikasi Pemberitaan RSUD Tabanan

Share

Tabanan – Pasien perempuan a/n. Ni md Niti 62 thn, datang ke UGD RSU Tabanan rujukan dari puskesmas Selemadeg dengan keluhan Nyeri pada Paha Kanan.

Penanganan ke gawat kedaruratan di IGD RSUD Tabanan sudah dilakukan sesuai SOP kedaruratan medis, Setelah di lakukan pemeriksaan lebih detail dan dilakukan foto rongent pasien mengalami patah tulang persendian pangkal paha.

Dengan Diagnosa OF Right Intercondylar femur Gustilo Anderson grade 2,

Dari dokter Spesialisnya direncanakan tindakan Pasang Implant khusus ( Plate locking) dan memerlukan alat khusus yang disebut C_ Arm.

Untuk inplant Plate Locking yg bersifat khusus itu alatnya tersedia di Farmasi RS.

Sedangkan alat C_Arm yg di butuhkan saat melakukan tindakan operasi khusus seperti ini belum bisa digunakan langsung kepasien karena C_Arm yg ada di RS Tabanan baru datang dari anggaran DAK 2025 dan baru selesai instal belum ada ijin keamanan radiasi utuk operasional dari lembaga khusus yaitu BAPETEN di pusat dan kementrian kesehatan.

Karena alat ini khusus dan ada efek radiasinya sehingga memerlukan ijin khusus dari lembaga BAPETEN Pusat dan ijin belum keluar masih dalam proses pengajuan ijin ke pusat, sehingga alat ini belum bisa di operasikan serta Dokter dan RS belum berani memfungsikan pada pasien karena belum ada ijin operasional yg menyatakan alat ini aman untuk dioperasikan dan aman bagi pasien serta petugas RS.

Karena hal tersebut, dimana RS Tabanan mengutamakan pelayanan yg baik serta mengutamakan keselamatan pasien, dan hasil yg lebih baik bagi pasien serta memerlukan peralatan khusus.

Maka sementara ini RS Tabanan belum bisa melakukan pelayanan tersebut sehingga di putuskan pasien di Rujuk ke RS Prof Ngoerah Sanglah utk mendapatkan penanganan yg lebih baik.

Keluarga pasien sudah di berikan penjelasan dan sudah menerima dgn baik penjelasan dari dokter jaga IGD, dan pihak keluarga sudah setuju untuk di rujuk.

Sesuai aturan perundang – undangan, maka semua jenis alat yg mempunyai efek radiasi yang di gunakan RS untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki ijin operasional dan ijin keamanan efek radiasi khusus dari Lembaga khusus yt BAPETEN dan Kementrian Kesehatan.

utuk keselamatan dan keamanan pasien, petugas kesehatan yg melayani akibat efek samping radiasi Sinar X.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *