Kritik Keras Aktivis: Dugaan Praktik Kontrak 1 Bulan di PT. Vivo Mobile Indonesia Tabrak Aturan Ketenagakerjaan

Share

Kabupaten Tangerang– Praktik rekrutmen dan sistem kontrak kerja di PT. Vivo Mobile Indonesia, Kawasan Industri Cikupa Mas, menuai kritik tajam.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jumadil Qubro, menyoroti ketidakseimbangan antara proses seleksi yang sangat ketat dengan kepastian kerja yang diberikan. Pekerja yang berhasil lolos dari persaingan ketat dikabarkan hanya menerima kontrak kerja dengan durasi satu bulan.

“Ini sangat keterlaluan. Calon pekerja harus menyisihkan puluhan orang, namun hanya diberi kontrak satu bulan. Komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan kepastian hukum pekerja patut dipertanyakan,” ujar Jumadil, Kamis (2/4/2026)

Analisis Aturan PKWT Menurut UU Cipta Kerja

Secara hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) serta aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Berikut adalah poin-poin krusial terkait pelanggaran yang diduga terjadi:

1. Jenis Pekerjaan yang Boleh di-PKWT

Berdasarkan Pasal 5 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang:

 

– Sekali selesai atau sementara sifatnya.

Musiman.

– Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

– Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun).

Pelanggaran: Jika posisi yang diisi oleh pekerja di PT. Vivo adalah bagian produksi inti yang bersifat terus-menerus (bukan proyek musiman/tambahan), maka penggunaan PKWT sejak awal sudah menyalahi aturan.

2. Jangka Waktu Kontrak

Meskipun undang-undang memberikan batas maksimal PKWT hingga 5 tahun, durasi kontrak “1 bulan” yang dilakukan berulang-ulang dinilai sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakpastian kerja.

Secara administratif, kontrak satu bulan yang terus diperpanjang menciptakan beban psikologis dan menghilangkan hak-hak jangka panjang pekerja. Hal ini juga sering digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon atau uang kompensasi secara layak di akhir masa kontrak yang lebih panjang.

3. Kewajiban Uang Kompensasi

Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.

Jika PT. Vivo memutus kontrak setelah 1 bulan atau melakukan perpanjangan, mereka tetap wajib membayar kompensasi tersebut. Jika tidak dibayarkan, ini adalah pelanggaran hukum materiil.

Dampak Hukum Jika Melanggar

Apabila perusahaan terbukti menerapkan PKWT untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap (permanen) atau melakukan pengulangan kontrak yang tidak sesuai prosedur, maka demi hukum status hubungan kerja tersebut dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau Karyawan Tetap.

Kesimpulan Rilis

Pihak aktivis mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap sistem manajemen SDM di PT. Vivo Mobile Indonesia. Praktik “kontrak seumur jagung” ini dianggap mencederai semangat perlindungan tenaga kerja dan hanya menguntungkan sisi korporasi tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan para pekerja.

Saat berita ini dilayangkan, Awak media belum bisa terhubung dengan manajemen Vivo, langkah selanjutnya para pekerja yang diberhentikan 1 bulan bekerja untuk bisa melaporkan kepada dinas tenaga kerja atau Lembaga Hukum/LSM yang tersebar di Kabupaten Tangerang agar permasalahan ini bisa di tindak lanjuti.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *