PATI | AlapalapNews.com — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Pati mulai menunjukkan progres signifikan. Hingga saat ini, layanan operasional koperasi telah berjalan meskipun pembangunan gedung masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari, menyampaikan bahwa pembangunan gedung KDMP terus dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data terbaru, pemetaan lahan telah mencapai 277 titik, dengan 273 titik telah terverifikasi, sementara 4 titik lainnya masih dalam tahap pertimbangan. Dari total 406 KDMP, sebanyak 129 lahan saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Jumlah pemetaan lahan 277 titik, dipertimbangkan 4 titik, dan yang sudah terverifikasi 273 titik. Untuk pembangunan gedung, saat ini sudah 33 unit selesai 100 persen berdasarkan catatan Kodim,” jelas Dewi, Selasa (7/4/2026).
Meski jumlah gedung yang telah rampung masih terbatas, operasional koperasi tetap berjalan. Hal ini karena secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih telah terbentuk sejak 24 Mei 2025 dan telah mendapatkan pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Total terdapat 406 koperasi yang telah disahkan, terdiri dari 401 KDMP dan 5 KKMP di Kabupaten Pati.
Dewi menambahkan, operasional koperasi saat ini telah dimulai melalui berbagai unit usaha. Di antaranya layanan laku pandai, penjualan sembako melalui kios pangan murah, distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, serta usaha lain sesuai potensi lokal desa masing-masing.
Selain itu, sejumlah koperasi juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui fasilitasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.
Terkait pembangunan gedung KDMP, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan lahan yang harus dipenuhi, antara lain kepemilikan lahan yang jelas, luas lahan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, serta kondisi lahan yang layak dan bukan tanah urukan.
Lahan pembangunan KDMP dapat berasal dari tanah milik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun aset milik BUMD dan BUMN.
Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan pembangunan gedung KDMP di berbagai desa. Sementara itu, operasional penuh yang mencakup distribusi barang dan produk akan menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi salah satu program strategis nasional yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mendorong kemandirian desa serta mendukung swasembada pangan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal menuju visi Indonesia Emas.
( Deni s )


