Anggota DPRD kota Tangerang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terduga Atas Dasar Kuasai Lahan 800 Meter Tanpa Izin

Share

TANGERANG — Sengketa lahan seluas kurang lebih 800 meter persegi di wilayah Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, kini bergulir ke ranah hukum. Ahli waris almarhum Haji Lukmanul Hakim resmi melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut atas nama Kosasih dan pihak terkait lainnya. Objek sengketa diketahui berada di Jalan Kavling DPR Blok D Nomor 203, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan dasar kepemilikan girik Nomor 481.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Rifai bersama Alfius Bareta, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari total sekitar 3.800 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga Lukmanul Hakim. Kepemilikan itu, kata mereka, diperkuat dengan dokumen serta keterangan para ahli waris yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Menurut Alfius, persoalan mulai mencuat pada Desember 2025, saat pihak ahli waris mengetahui adanya pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin.

“Tidak ada pemberitahuan maupun persetujuan dari ahli waris. Tiba-tiba sudah berdiri fondasi dan ada rencana pembangunan,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons yang dinilai menunjukkan itikad baik.

“Karena tidak ada tanggapan serius, kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” tambahnya.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, tim kepolisian telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal terhadap objek sengketa.

Upaya klarifikasi juga sempat dilakukan dengan menghadirkan para pihak di lokasi. Namun, pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kosasih, Muhamad Yunus, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan telah melalui tahap komunikasi.

“Ini masih berjalan. Klarifikasi sudah dilakukan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika tidak ada kesepakatan, mereka meminta agar kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan lahan tanpa izin serta keterlibatan seorang anggota legislatif daerah.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *