Diduga Limbah Bangunan Diperjualbelikan, Pelaksanaan Klaim Tak Perlu Izin : Ada Pembiaran?

Share

Alapalapnews.com I BATAM KEPRI – Aktivitas pembongkaran gedung lama Guest House Eks Event Hotel Harris Resort yang berlokasi di Marina City Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri, memunculkan dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah konstruksi.

‎Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bangunan tersebut telah dirobohkan menggunakan alat berat pemecah material keras (Beton) oleh pihak ketiga atas perintah pemilik gedung tersebut, Sabtu (18/4/2025)

‎Reruntuhan bangunan gedung tersebut  diratakan dengan tujuan untuk dapat membuka lahan yang baru untuk pembangunan yang baru berikutnya.

‎Namun, praktik di lapangan memicu pertanyaan hukum. Pelaksana kegiatan lapangan berinisial “S” secara terbuka sudah mengakui bahwa material sisa pembongkaran berupa limbah padat dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp200 ribu per muatan dengan menggunakan dump truck untuk di antar ke lokasi pembeli.

‎Saya jual ke luar limbah padat dari runtuhan bangunan yang sudah di robohkan ke pihak yang ingin membeli, selain itu besi juga saya jual,” ujar S.

‎“Kalau untuk dijual aman dan tidak perlu ada izin,”tambahnya.

‎Pernyataan tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional terkait pengelolaan limbah, khususnya limbah konstruksi yang termasuk dalam kategori limbah non-B3 namun tetap wajib dikelola sesuai ketentuan.

‎Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran

‎Dalam kerangka hukum Indonesia, pengelolaan limbah termasuk limbah konstruksi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

‎Pasal 59 mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah dengan benar.

‎Berdasarkan pasal 104, bahwa setiap

‎orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Mengatur tentang kewajiban bahwa persetujuan lingkungan dan tata kelola limbah, termasuk pemanfaatan kembali material sisa konstruksi.

‎Pemanfaatan limbah untuk dijual kembali tetap memerlukan mekanisme perizinan atau persetujuan teknis.

‎Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40, pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

‎Catatan Kritis

‎Penjualan bebas limbah konstruksi tanpa mekanisme izin atau pengawasan berpotensi menimbulkan:

‎Pencemaran lingkungan debu, residu material berbahaya tersisa.

‎Hilangnya kontrol pemerintah terhadap alur distribusi limbah.

‎Praktik ekonomi informal yang tidak tercatat dan berisiko melanggar hukum.

‎Klaim bahwa aktivitas tersebut “tidak perlu izin” menunjukkan minimnya pemahaman atau dugaan pengabaian terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

‎Desakan Pengawasan

‎Kasus ini membuka ruang bagi instansi terkait di Batam mulai dari instansi dinas lingkungan hidup hingga aparat penegak hukum untuk melakukan:

‎Verifikasi izin pembongkaran dan pengelolaan limbah.

‎Audit alur distribusi material sisa bangunan.

‎Penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum

‎Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak pelaksana maupun pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Penutup

Aktivitas pembongkaran bukan sekadar meratakan bangunan lama, tetapi juga membawa tanggung jawab hukum atas setiap material yang dihasilkan.

(Tim Tuah Sakti Kepri/Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *