Tapanuli Selatan – Setelah mencuatnya dugaan kejanggalan pada belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, Korps Muda Indonesia (KIM) Tapanuli Selatan kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan mendalam.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak Sekretariat Daerah terkait struktur pengadaan yang disebut-sebut mencapai nilai sekitar Rp2 miliar lebih dengan item konsumsi harian seperti snack, minuman kemasan, hingga kebutuhan rapat.
“Kami menilai ini bukan lagi sekadar isu administratif. Ada indikasi pola yang harus diuji secara audit forensik. Karena itu kami minta BPK dan APH tidak menunggu laporan formal, tapi segera melakukan pemeriksaan,” ujar Sekretaris KIM Tapanuli Selatan, Adi Saputra Hasibuan, dalam keterangannya.
Adi juga menyoroti pentingnya transparansi dokumen realisasi, termasuk bukti distribusi barang, berita acara serah terima, hingga dokumentasi penggunaan barang di setiap kegiatan yang dibiayai dari belanja natura tersebut.
Menurutnya, tanpa keterbukaan dokumen, publik akan kesulitan memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau hanya tercatat dalam administrasi pengadaan.
“Yang kami minta sederhana, tunjukkan realisasinya. Kalau memang barangnya ada dan digunakan, seharusnya bisa dibuktikan secara administratif dan fisik,” tambahnya.
Selain itu, KIM juga meminta agar Inspektorat Daerah tidak hanya berperan sebagai pengawas internal, tetapi benar-benar melakukan audit kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan, termasuk potensi pemecahan paket yang sebelumnya telah disorot.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk soal pola pengadaan maupun nama-nama penyedia yang disebutkan dalam temuan awal.
KIM menegaskan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan untuk menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun realisasi anggaran.
“Ini soal akuntabilitas anggaran publik. Kami tidak ingin isu ini berhenti sebagai rumor. Harus ada kepastian hukum,” tutupnya.
(Adi)


