Tapanuli Selatan – Sorotan terhadap pelaksanaan audit proyek infrastruktur di Tapanuli Selatan kembali menguat. Setelah sebelumnya muncul desakan agar pemeriksaan turut mencakup proyek-proyek terdampak banjir. Kini beredar isu yang lebih serius terkait dugaan adanya pihak tertentu yang mengarahkan fokus audit.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa audit lebih diarahkan pada proyek-proyek tertentu, khususnya yang disebut-sebut belum memenuhi kewajiban tidak resmi kepada oknum tertentu. Isu ini memicu kekhawatiran publik terhadap independensi dan objektivitas proses pemeriksaan keuangan negara.
Sejumlah pengamat menilai, jika benar terjadi intervensi semacam itu, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan harus bersifat independen, bebas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Isu seperti ini tidak boleh dianggap sepele. BPK harus memastikan seluruh proses audit dilakukan berdasarkan risiko dan bukti, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Elvan Ependi.
Di sisi lain, sebelumnya BPK juga diminta untuk memperluas cakupan audit terhadap proyek-proyek terdampak banjir besar di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah kerusakan yang terjadi murni akibat force majeure atau terdapat kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait isu dugaan intervensi maupun arah fokus audit yang berkembang di tengah masyarakat.
Di wilayah Tapanuli Selatan sendiri, sejumlah proyek infrastruktur dilaporkan mengalami kerusakan akibat banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu. Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan agar audit dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari BPK Sumut guna memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, bebas dari intervensi, serta benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu Humas BPK RI Pusat saat dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.
Seperti diketahui sebelumnya tim auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sudah tiga kali turun ke Kabupaten Tapanuli Selatan. Pertama audit proyek yang sedang berjalan sekitar bulan Nopember 2025. Kemudian turun lagi pada Maret 2026 hingga berlanjut April saat ini.
(Adi)


