Kabupaten Tangerang – Pekerjaan Hotmix dikerjakan oleh CV Putri Sulung dengan anggaran Rp.99.400.000 dengan 21 hari kerja berlokasi di Jl. Raya Mauk, RT.001/RW.001, Banyu Asih, Kec. Mauk Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai RAB dan tanpa pengawasan.
Dari hasil dokumentasi dilapangan, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 1 hingga 2 sentimeter, jauh di bawah ketentuan SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix) yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.
Dalam SNI tersebut dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain, dan mutu campuran harus menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.
Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.
Salah satu pekerja mengucapkan, pekerjaan ini tadi RT yang ngatur, tidak tau mandor dan pelaksana nya.
“Saya lupa menggunakan helem dan sepatu, Cetusnya, Rabu (29/4/26)
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pekerjaan ini punya Berinisial SA dia tinggal di tanah merah tidak jauh dari sini, ucapnya dengan nada keadaan mabuk.
Ditempat terpisah cocol aktivis muda tangerang Utara Mengungkap, saya kritik keras kerjaan itu karena, seharusnya pihak mandor dan pelaksana itu standby di lokasi, untuk mengontrol para pekerja dan hasilnya bukan di tinggal begitu saja.
” Kalau jalanan itu sudah di Hotmix dan selang beberapa bulan kemudian rusak siapa yang bertanggung jawab, apakah pihak mandor, pelaksana atau pihak instansi pemerintah terkait, ujarnya.
Lebih lanjut ia menjabarkan, padahal jelas tertera anggaran pembangunan itu bernilai 90 juta lebih, kenapa pekerjaan nya seperti itu sangat miris sekali saya melihatnya.
” Saya akan menyurati inspektorat kabupaten tangerang, bupati tangerang sampai gubernur Banten terkait proyek ini yang diduga dikerjakan asal jadi, Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten tangerang belum memberikan tanggapan resmi.
Kualitas infrastruktur yang diduga tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.
(Red)



