Asap Hitam Pekat Menyebabkan Polusi Udara, Tempat Peleburan Alumunium di Jatiuwung Diduga Tak Berizin.

Share

TANGERANG – Aktivitas peleburan alumunium yang diduga ilegal di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, mulai dikeluhkan masyarakat. Kepulan asap hitam pekat hasil pembakaran tersebut membumbung tinggi tanpa sistem kendali emisi, menyebabkan udara sekitar tercemar dan memicu gangguan pernapasan bagi masyarakat yang melintas maupun yang tinggal di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bau menyengat sisa pembakaran logam tercium sangat kuat. Warga yang sering melintas mengaku sering merasakan sesak dada akibat menghirup udara yang telah terkontaminasi limbah sisa pembakaran tersebut.

Pada Rabu (29/04/2026), tim investigasi awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas usaha tersebut. Di lokasi, tim ditemui oleh seorang pria berinisial HR

Namun, HR enggan memberikan keterangan rinci dan mengaku hanya sebagai pekerja.

Ia mengarahkan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan seseorang berinisial STP, yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan tersebut. HR juga melontarkan pernyataan mengejutkan dengan mengeklaim bahwa STP merupakan anggota TNI aktif.

“Kalau ada apa-apa di sini, Pak STP yang maju. Masalah koordinasi ke pihak kepolisian mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda sudah aman semua. Bahkan dari Polsek Jatiuwung hampir setiap hari datang ke sini,” ujar HR saat dikonfirmasi media.

Praktik peleburan logam tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti tidak memiliki sistem pengolahan limbah asap (emisi) yang standar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif yang berat.

Pengoperasian usaha tanpa dokumen lingkungan hidup yang sah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan publik secara jangka panjang. Karbon monoksida dan partikel logam berat yang terlepas ke udara bebas dapat memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kerusakan organ permanen.

Klaim mengenai adanya “koordinasi” dengan aparat penegak hukum dan keterlibatan oknum TNI aktif kini menjadi sorotan tajam. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak pandang bulu dalam menyikapi masalah polusi udara ini.

Publik meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan kualitas udara dan memeriksa izin operasional tempat peleburan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Jatiuwung dan instansi terkait mengenai klaim “koordinasi” yang disebutkan oleh pekerja di lapangan.

(Ricard)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *