Kepsek SD 101021 Sigiring-giring Diduga Diisi PPPK, Sistem Merit ASN Tapsel Dipertanyakan

Share

Tapanuli Selatan – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SD Negeri No. 101021 Sigiring-giring, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, memicu kontroversi. Jabatan strategis tersebut diduga diisi oleh sosok yang bukan berasal dari unsur guru, melainkan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi operator sekolah.

 

Temuan ini tidak hanya menimbulkan polemik administratif, tetapi juga menguatkan dugaan adanya praktik “orang titipan” dalam penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, ISS yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah diketahui berstatus PPPK dengan formasi operator sekolah. Kondisi tersebut menjadi sorotan serius karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas mensyaratkan bahwa kepala sekolah harus berasal dari guru dengan pengalaman mengajar minimal empat tahun.

 

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini sudah mengarah pada indikasi pemaksaan kehendak dalam penunjukan jabatan,”

 

Lebih lanjut, hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga masih tercatat aktif sebagai operator sekolah di SD Negeri No. 101003 Simangambat berdasarkan data Dapodik. Fakta ini memunculkan dugaan adanya rangkap jabatan yang tidak sah, sekaligus memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam birokrasi pendidikan di Tapanuli Selatan.

 

Sejumlah pihak menduga adanya peran oknum tertentu yang mendorong penempatan tersebut. Mengingat jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis, proses penunjukannya seharusnya melalui mekanisme ketat berbasis kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak profesional.

 

Kasus ini dinilai menjadi pukulan telak terhadap implementasi sistem merit ASN yang selama ini digaungkan pemerintah. Alih-alih menjunjung prinsip profesionalitas, penempatan jabatan justru diduga sarat kepentingan, kedekatan, bahkan indikasi transaksi.

 

“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, jangan bicara lagi soal profesionalitas pendidikan. Ini sudah masuk zona bahaya”.

 

Dampak dari praktik semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Guru berpotensi kehilangan hak atas jenjang karier, kualitas pendidikan terancam, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh.

 

“Jika kepala sekolah saja bisa diisi tanpa memenuhi syarat, lalu di mana batas profesionalitas birokrasi pendidikan?”

 

ISS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kepala dinas pendidikan Efrida Yanti Pakpahan telah menggantinya dari kepala sekolah. Namun dalam dapodikdasmen nama ISS masih tercatat sebagai kepala sekolah dan rangkap operator. “Data sedang proses perubahan, mungkin kepala sekolah baru belum mengurusinya ke kantor”, ucapnya.

(Adi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *