Cocol Aktivis Muda Tangerang Utara Kritik Keras Kerjaan Udith di Desa Kedungdalem Mauk Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Jadi 

Share

Kabupaten Tangerang – Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan anggaran Rp. 70.409.000.00 berlokasi di Desa Kedaung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan pembangunan saluran SPALU-ditch yang berlokasi di Kampung Margasari RT 07/02 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan proyek itu bersumber dari Dana Desa (DDS) tersebut terlihat tidak dikerjakan sesuai standar.

Di lokasi, plang proyek ditemukan tergeletak di tanah, yang menunjukkan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan.

Proyek itu sendiri dilaksanakan secara swakelola tersebut juga diduga tidak diawasi oleh pihak terkait. Tidak tampak adanya pengawasan teknis di lapangan, sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.

Dari sisi teknis, pemasangan blok saluran SPALU-ditch juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Material dipasang tanpa dasar pasir, yang mengakibatkan permukaan saluran menjadi tidak rata dan bergelombang, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada daya tahan dan fungsi saluran dalam jangka panjang.

Salah satu warga Berinisial RA mengatakan, berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap proyek tersebut.

Ditempat terpisah Cocol Aktivis Muda Tangerang Utara angkat bicara dirinya mengatakan, seharusnya pembangunan itu di awasi oleh pelaksana dan Mandor kemana mandor tersebut.

” Saya miris mendengarnya para pekerja tidak memakai APD, Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pengurus/perusahaan yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam Selama-lamanya 3 bulan, dan denda Setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), ucapnya, Jum’at (1/5/26).

Lebih lanjut ia mengucapkan, apabila terjadi kecelakaan kerja apa lagi tanpa di awasi pengawas dan mandor siapa yang di salahkan apakah instansi tersebut mau bertanggung jawab.

“Apabila proyek itu masih tetap di jalankan saya akan bersurat ke inspektorat, pupr Kabupaten Tangerang, bupati bahkan sampai ke gubernur pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar tersebut.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *