Tangerang – PT DIB Nusantara Media melakukan audiensi bersama sejumlah awak media yang terdiri dari AlapAlapnews, Bidikrealita, Kabarpubliknet, dan Realita62.
Kunjungan tersebut, membahas opini publik yang berkembang terkait video viral mengenai aktivitas operasional PT TNG. Kamis (07/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT TNG, Muhamad Rijal menjelaskan secara langsung kepada awak media mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
PT Tangerang Nusantara Global (TNG) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tangerang yang bergerak di berbagai sektor usaha dan pelayanan publik, mulai dari transportasi seperti Bus Tayo dan Si Benteng, pengelolaan parkir, SPBU, hingga pengelolaan kuliner dan PKL.
Selaku Direktur Utama PT TNG, Muhamad Rijal, SE mengatakan bahwa seluruh pekerja yang menggunakan atribut dan seragam PT TNG merupakan petugas resmi perusahaan yang bekerja sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
“Pekerja yang menggunakan seragam PT TNG semuanya resmi dari kami, dengan prosedural yang ketat dan dasar hukum yang jelas. Kami memberikan surat tugas, ID card, dan wewenang sesuai wilayah yang sudah ditetapkan. Jadi karyawan tersebut bukan jukir liar, melainkan petugas resmi. Karena kami perusahaan BUMD, hasil dari retribusi tersebut untuk PAD,” ujarnya.
Menurutnya, masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi PT TNG sebagai holding company milik Pemerintah Kota Tangerang memunculkan berbagai opini publik terkait pengelolaan retribusi parkir yang dijalankan perusahaan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir di Kota Tangerang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pengembangan operasional perparkiran agar lebih tertata dan maksimal.
Meski demikian, pihak PT TNG menegaskan bahwa penerapan retribusi parkir tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Retribusi parkir di wilayah yang ditentukan memang bersifat wajib, namun apabila pengguna atau masyarakat tidak memiliki uang tidak dipaksakan untuk membayar retribusi parkir di wilayah tersebut. Kami memahami kondisi dan situasi pengguna wilayah, baik yang melintas maupun pengguna parkir. Upaya kami dalam memerangi jukir liar juga terus berjalan, baik melalui kerja sama dengan pihak terkait maupun imbauan kepada masyarakat,” tutupnya.
(Red)


