Tangerang – Polresta Tangerang terus memperluas sosialisasi layanan darurat Call Center 110 agar semakin dikenal dan mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai media publikasi dimanfaatkan, mulai dari videotron di titik strategis, media sosial, spanduk, hingga siaran radio.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, layanan pengaduan dan bantuan kepolisian tersebut kini ditampilkan melalui videotron di sejumlah kawasan ramai.
“Di antaranya di Lampu Merah Jalan Baru Cikupa dan kawasan Puspemkab Tangerang,” kata Indra Waspada, Selasa (12/5/2026).
Selain melalui videotron, sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis. Polresta Tangerang juga menggencarkan penyebaran informasi melalui platform media sosial resmi serta siaran di sejumlah stasiun radio.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polresta Tangerang ingin memastikan masyarakat memahami bahwa layanan 110 dapat diakses kapan saja saat membutuhkan bantuan kepolisian.
“Karena itu sosialisasi kami lakukan melalui berbagai media yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat,” tambahnya.
Kapolresta juga menilai pemanfaatan videotron di titik strategis menjadi cara efektif untuk menyampaikan informasi layanan darurat secara cepat kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Sandro Tree Bahara menambahkan bahwa Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya.
“Serta apabila terjadi situasi darurat lainnya,” katanya.
Sandro menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara masif agar informasi layanan kepolisian dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain melalui videotron dan spanduk, penyebaran informasi juga dilakukan lewat media sosial dan siaran radio agar layanan 110 lebih luas diketahui masyarakat.
“Termasuk generasi muda maupun masyarakat yang aktif mendengarkan radio saat beraktivitas,” ujar Sandro.
Menurutnya, layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat agar lebih cepat terhubung dengan pihak kepolisian ketika membutuhkan bantuan maupun saat ingin menyampaikan laporan.
“Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa Polri hadir dan siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya.


