Warga RW 06 Kampung Ledug Tagih Janji PT MPD dalam Dokumen RKL-RPL Pasar Induk Jatiuwung

Share

Kota Tangerang – Warga Kampung Ledug RW 06, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk menindaklanjuti dugaan tidak terlaksananya sejumlah komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan Pasar Induk Jatiuwung.

Komitmen tersebut sebelumnya ditandatangani secara tertulis oleh Indra Wiguna selaku Direktur Utama PT Menara Properti Development (MPD) sebagai pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan pembangunan Pasar Induk Jatiuwung.

Menurut Ajie Ahmad Sunarji, anggota Komisi AMDAL yang mewakili warga terdampak, terdapat sedikitnya empat poin komitmen yang hingga saat ini dinilai belum direalisasikan secara optimal sejak Pasar Induk Jatiuwung mulai beroperasi.

“PT Menara Properti Development telah menandatangani komitmen secara tertulis dan bermaterai. Namun, empat poin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Kampung Ledug RW 06 hingga saat ini belum dijalankan sebagaimana yang dijanjikan dalam dokumen RKL-RPL,” ujar Ajie kepada awak media.

Empat Komitmen yang Dipersoalkan Warga

1. Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Warga menilai prioritas penerimaan tenaga kerja bagi masyarakat Kelurahan Keroncong, khususnya warga RW 06 Kampung Ledug, belum terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL-RPL.

2. Pengelolaan Limbah Produktif Bernilai Ekonomis

Dalam dokumen RKL-RPL disebutkan bahwa pengelolaan limbah produktif yang memiliki nilai ekonomis akan melibatkan atau diberikan kepada masyarakat sekitar yang terdampak langsung.

Namun menurut warga, pelaksanaannya tidak sesuai dengan komitmen tersebut karena pengelolaan limbah diduga diberikan kepada pihak lain yang berdomisili di luar wilayah Kampung Ledug RW 06.

3. Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Masyarakat juga mempertanyakan realisasi program CSR pasca-operasional Pasar Induk Jatiuwung yang dinilai belum berjalan secara rutin dan berkelanjutan sesuai kebutuhan warga sekitar.

Menurut warga, hingga saat ini belum terlihat adanya program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara berkala sebagaimana yang dijanjikan dalam dokumen lingkungan perusahaan.

4. Akses Lapangan Kerja Formal dan Informal

Selain rekrutmen tenaga kerja, warga juga menilai akses terhadap peluang usaha dan pekerjaan formal maupun informal di lingkungan Pasar Induk Jatiuwung belum dibuka secara maksimal bagi masyarakat Kampung Ledug RW 06.


Surat Peringatan Terakhir

Sebagai bentuk upaya penyelesaian secara persuasif, warga melalui perwakilannya telah mengirimkan Surat Peringatan Terakhir Nomor: 23/KPA/RW06/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 kepada pihak terkait.

Dalam surat tersebut, warga memberikan waktu selama 7 hari kerja untuk memperoleh tindak lanjut atas berbagai tuntutan yang disampaikan. Batas waktu tersebut akan berakhir pada 28 Mei 2026.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat langkah penyelesaian atau tanggapan resmi, warga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dokumen RKL-RPL ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat,” tegas Ajie.


Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 68 huruf a dan b

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

  • memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1)

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan wajib mematuhi ketentuan lingkungan yang menjadi syarat kegiatan usaha.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa pemegang persetujuan lingkungan wajib melaksanakan seluruh komitmen dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup, termasuk RKL-RPL, serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala.


3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.


4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Pasal 1 angka 3

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


5. KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan memberikan keterangan yang tidak benar, menyembunyikan informasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka dapat diterapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Pasal 263 KUHP Baru

Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen yang memiliki akibat hukum dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 278 KUHP Baru

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang diketahui berisi keterangan palsu dapat dikenakan pidana.

Pasal 603 KUHP Baru

Menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.


Catatan Redaksi

Pernyataan mengenai belum terlaksananya komitmen dalam dokumen RKL-RPL sebagaimana disampaikan warga merupakan pendapat dan pengaduan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *