Alapalapnews.com – Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) yang jatuh pada 31 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-958,960.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 31 Mei 2026 tentang Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak enam warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan satu orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Banten.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, Minggu (31/05/2026).
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan diterima dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Irhamuddin.
Ia menambahkan, momentum Hari Raya Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk terus menanamkan nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan kebijaksanaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap Hari Raya Waisak menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa menjalani kehidupan dengan lebih baik, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih bermanfaat ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Pemberian remisi keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan syarat telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan guna mendukung proses reintegrasi sosial serta mempersiapkan mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
(Marhamah)


