Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap dan Abaikan K3, Proyek Penarikan Kabel Fiber Optik PT FMI Disorot

Share

KOTA TANGERANG – Kegiatan penarikan kabel jaringan internet milik PT Fiber Media Indonesia (FMI) di Jalan Moh. Toha Km 6,5 RT 001/RW 07, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang serta diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan kabel tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai sebagaimana diatur dalam ketentuan K3.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pengawas lapangan berinisial NL mengaku bahwa pekerjaan tersebut telah memiliki dokumen perizinan.

“Pekerjaan ini dikerjakan pihak PU dan Kominfo, Bang. Surat-surat izin lengkap sama saya,” ujar NL kepada awak media, Minggu (31/5/2026).

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan, dokumen yang ditunjukkan disebut hanya berupa izin yang berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan di wilayah Kota Tangerang, diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Di lokasi yang sama, salah seorang pekerja berinisial S mengakui tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja saat menjalankan aktivitas pemasangan kabel.

“Peralatan kerja ada di mobil, lupa saya pakai,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah seorang anggota Polres Metro Tangerang Kota berinisial eo yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.

“Apabila mereka tidak memiliki izin dari dinas terkait di Kota Tangerang, terpaksa kegiatan ini kami hentikan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian menerima banyak laporan dan keluhan terkait pemasangan jaringan kabel internet yang diduga tidak dilengkapi izin resmi.

“Dinas Kominfo dan Dinas PUPR banyak menyampaikan keluhan terkait pemasangan kabel yang diduga belum memiliki izin. Apalagi saat ini Pemerintah Kota Tangerang sedang melakukan penataan terhadap kabel-kabel utilitas yang semrawut di sejumlah ruas jalan,”* tambahnya.

Diduga Langgar Ketentuan Perizinan dan K3

Apabila terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 Ayat (1)

Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Setiap kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan dan infrastruktur daerah wajib memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 Ayat (1)

Pengusaha wajib menyediakan perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja guna mencegah kecelakaan kerja.

Pasal 14

Pengurus atau perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja serta memastikan seluruh pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaan.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pekerjaan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan pemasangan jaringan utilitas di Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fiber Media Indonesia (FMI) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan dari Diskominfo dan Dinas PUPR Kota Tangerang maupun terkait penerapan standar K3 di lapangan.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *