YLPK-PRKK Komitmen Berikan Pendampingan Hukum bagi Konsumen yang Dirugikan

Share

Tangerang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan kerja ke kantor YLPK-PRKK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Rakyat untuk Keadilan Konsumen) yang berlokasi di Jalan Raya Mauk KM 14, Kampung Gintung, Gang H. Sayamsudin RT 005/RW 001 Nomor 75, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/06/2026).

Enjat Jarkasih selaku perwakilan Pengawas Disperindag Provinsi Banten mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebanyak dua kali, yakni pada semester pertama dan pertengahan tahun.

“Kami sengaja melakukan kunjungan ke sini sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang ada di Provinsi Banten. Alhamdulillah, ini merupakan kunjungan kami yang ketiga ke YLPK-PRKK,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lembaga perlindungan konsumen sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan konsumen.

“YLPK-PRKK harus terus menjadi bagian dari perwakilan pemerintah dalam membantu masyarakat. Konsumen adalah seluruh warga yang ada di Banten bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, peran lembaga ini sangat dibutuhkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap masukan dan informasi yang disampaikan pihak YLPK-PRKK akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag agar pelayanan perlindungan konsumen dapat terus ditingkatkan.

“Apa yang mereka sampaikan kami catat sebagai bahan masukan agar pelayanan ke depan bisa menjadi lebih baik dan semakin optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua YLPK-PRKK, Asep Setiadi, SH, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa konsumen.

“Kedatangan Disperindag ke sini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami mendapatkan pemahaman dan edukasi yang nantinya akan kami teruskan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa YLPK-PRKK menjalankan tugas perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kementerian yang membidangi perlindungan konsumen.

“Banyak sekali keluhan masyarakat terkait penggunaan barang dan jasa. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program edukasi dan pendampingan.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Edukasi akan kami berikan secara langsung maupun tidak langsung agar masyarakat semakin memahami penggunaan barang dan jasa secara tepat dan aman,” tuturnya.

Menurutnya, YLPK-PRKK juga selalu sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan penggunaan barang maupun jasa, termasuk yang berkaitan dengan sektor perbankan.

“Alhamdulillah, kami selalu responsif terhadap laporan masyarakat terkait penggunaan barang dan jasa. Khusus untuk persoalan yang berkaitan dengan sektor perbankan, kami akan memberikan pendampingan hukum dan legal standing yang diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami berkomitmen memberikan keadilan secara proporsional bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan adanya sinergi antara Disperindag Provinsi Banten dan YLPK-PRKK, diharapkan perlindungan konsumen di wilayah Banten dapat semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *