Alapalapnews.com – Serang – Dunia jurnalistik dan institusi militer di Provinsi Banten digegerkan dengan temuan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh seorang oknum prajurit TNI aktif. Oknum yang diketahui bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang tersebut kedapatan memiliki dan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau kartu wartawan sipil.
Berdasarkan bukti fisik berupa dokumen identitas digital dan cetak yang beredar, oknum tersebut diketahui menggunakan nama Bambang Adi Nurto (atau tertulis Daenk Adi pada kartu lainnya). Di dalam KTA Pers bertuliskan “WARTAWAN PROV BANTEN” tersebut, terpampang jelas foto yang bersangkutan mengenakan pakaian safari khas jurnalis, bersandingan dengan kartu identitas lain yang memperlihatkan foto dirinya mengenakan seragam dinas lapangan (PDL) TNI.
Temuan ini langsung memicu sorotan tajam, mengingat undang-undang negara secara tegas melarang prajurit TNI aktif untuk merangkap jabatan atau terlibat dalam aktivitas profesi sipil komersial, termasuk menjadi wartawan.
Sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit aktif dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis maupun politik praktis. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen.
Rangkap profesi antara militer aktif dan jurnalis dinilai mencederai independensi pers dan melanggar sumpah prajurit serta disiplin militer.
Hingga berita ini diturunkan, Kodim 0602/Serang tengah didorong oleh berbagai pihak dan organisasi pers lokal untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta melakukan investigasi internal terkait motif di balik kepemilikan KTA Pers oleh oknum prajurit tersebut.
Jika terbukti menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi atau melanggar aturan kedinasan, oknum yang bersangkutan terancam sanksi disiplin militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
(Mar/Tim)


