Kuta Utara – Pelaksanaan Festival Karate Jaya Murti Cup 2026 di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain adanya atlet yang mengalami cedera serius saat pertandingan, legalitas penyelenggaraan kegiatan hingga dugaan pengelolaan dana bantuan organisasi olahraga turut menjadi bahan perbincangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang atlet dari KKI Dojo DAMN Menuri dikabarkan mengalami cedera patah tulang pada bagian pergelangan tangan saat mengikuti pertandingan dalam Festival Karate Jaya Murti Cup 2026. Atlet tersebut disebut tengah menjalani perawatan di RS Garba Med Kerobokan dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi.
Insiden tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar keselamatan pertandingan, kesiapan panitia, pengawasan wasit dan juri, hingga perlindungan terhadap peserta yang mayoritas masih berusia anak-anak dan remaja.
Di sisi lain, sumber juga mempertanyakan aspek legalitas kegiatan yang menghadirkan ratusan peserta dari berbagai dojo di luar Kabupaten Badung. Menurut sumber, kegiatan tersebut disebut hanya mengantongi surat rekomendasi dari Polres Badung dan bukan izin keramaian sebagaimana yang dipahami masyarakat pada umumnya.
“Rekomendasi berbeda dengan izin. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status kegiatan tersebut,” ujar sumber.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa Festival Karate Jaya Murti Cup 2026 sempat mengundang Wakil Gubernur Bali untuk hadir dalam kegiatan tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir pada pelaksanaan acara.
Sorotan juga mengarah kepada struktur kepanitiaan kegiatan. Berdasarkan susunan panitia yang beredar, Ketua Panitia dijabat oleh I Putu Rafa Alfaro Natha dan Sekretaris oleh Made Satyam Nathania Gauri. Keduanya disebut merupakan keluarga dari Ketua Dojo Jaya Murti, I Ketut Murti, S.E.
Selain itu, sumber turut menyinggung dugaan adanya bantuan dana yang pernah diterima Dojo Jaya Murti dari berbagai sumber, termasuk dugaan bantuan dari KONI Bali, KONI Badung maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun-tahun sebelumnya.
Sumber meminta agar penggunaan dana bantuan tersebut dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang.
Tidak hanya itu, sumber juga menyoroti dugaan penggunaan dana pembinaan atlet yang disebut pernah digunakan untuk pemberangkatan atlet ke luar daerah. Menurut sumber, perlu dilakukan penelusuran terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut apabila memang bersumber dari dana hibah atau bantuan pemerintah.
Atas berbagai informasi yang beredar tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Daerah Bali maupun Kejaksaan Tinggi Bali, dapat melakukan klarifikasi dan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Diklarifikasi
Apabila informasi yang beredar nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka terdapat beberapa regulasi yang berpotensi menjadi perhatian, di antaranya:
1. UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Penyelenggara wajib menjamin keselamatan, kesehatan dan perlindungan peserta kegiatan olahraga.
2. Peraturan Kepolisian tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat
Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar wajib memenuhi ketentuan administrasi dan pengamanan sesuai regulasi yang berlaku.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta peraturan hibah daerah
Apabila menggunakan dana hibah atau bantuan pemerintah, maka wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diaudit.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berlaku apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan dana negara berdasarkan hasil audit dan penyidikan resmi.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada putusan ataupun pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua Dojo Jaya Murti, I Ketut Murti, S.E., menjelaskan bahwa atlet yang mengalami cedera telah mendapatkan penanganan dan akan ditanggung melalui mekanisme asuransi BPJS. Ia juga menyatakan bahwa pihak panitia telah berkoordinasi dengan keluarga atlet.
Terkait legalitas kegiatan, Ketut Murti menyebut bahwa panitia telah mengantongi rekomendasi dari Polres Badung dan rekomendasi dari FORKI sebagai organisasi induk cabang olahraga karate.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari KONI Bali, KONI Badung, Polres Badung maupun instansi terkait lainnya mengenai berbagai informasi yang berkembang tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red & Team)


