Gagalkan Peredaran 242,92 Gram Sabu, Polda Bali Amankan Pria Asal Bogor di Mengwi, Badung

Share

BADUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 242,92 gram netto.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Menurutnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40), seorang karyawan swasta asal Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika jaringan luar Bali,” ujar Kabid Humas, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan peredaran narkotika di kawasan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

TKP Pertama

Pada Rabu, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mendapati tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan satu kantong kresek hitam yang dipegang tersangka.

Di dalamnya ditemukan satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 97,04 gram netto.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengembangan ke Tempat Kos

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamar kos yang ditempatinya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kamar Nomor 7 Kost Mumbul Sempidi, Jalan Wilis, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar yang berisi dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat masing-masing 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, antara lain:

  • Dua bendel plastik klip kosong.
  • Satu unit timbangan digital merek Acis.
  • Satu alat isap sabu (bong).

Total Barang Bukti 242,92 Gram Netto

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita:

  • Tiga paket narkotika jenis sabu.
  • Total berat keseluruhan mencapai 242,92 gram netto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyimpan, menguasai, serta memecah sabu ke dalam paket-paket kecil yang selanjutnya akan diedarkan kembali di wilayah Bali menggunakan sistem tempel.

Polisi Masih Kejar Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial R.

Saat ini, identitas dan keberadaan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Bali menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (apabila penerapannya relevan dalam proses hukum yang berjalan).

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Bali.

Red


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *