Kabupaten Tangerang – SMK Mathla’ul Anwar Buaranjati menggelar deklarasi penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi seluruh peserta didik.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kepala SMK Mathla’ul Anwar Buaranjati, Siti Komariah, menyampaikan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada seluruh peserta didik serta menanamkan nilai-nilai saling menghormati sejak dini, ujarnya Sabtu (18/07/2026).
Sementara itu, Mahmud Nasir/Sajud selaku Sekretaris Perguruan Mathla’ul Anwar mengatakan bahwa deklarasi ini sengaja dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada seluruh warga sekolah mengenai bahaya perundungan (bullying) serta pentingnya membangun budaya sekolah yang saling menghargai.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah agar bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa,” tutupnya.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh warga sekolah menyatakan komitmen untuk:
- Menolak segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), pelecehan seksual, dan intoleransi di lingkungan sekolah.
- Berkomitmen untuk saling menghargai perbedaan serta menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan penuh rasa saling menghormati.
- Berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dilihat maupun dialami kepada pihak sekolah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui deklarasi ini, SMK Mathla’ul Anwar Buaranjati berharap seluruh peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan berkualitas.
(Redaksi)



