‎Modus Gadai Berujung Dugaan Penggelapan, Motor Yamaha NMAX Berpindah Tangan hingga Tanjung Pasir

Share

Kabupaten Tangerang – Seorang warga bernama Edy Maulana diduga menjadi korban penggelapan sepeda motor berkedok gadai. Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 miliknya diduga berpindah tangan ke beberapa orang hingga akhirnya ditemukan di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini bermula di wilayah Ciledug, Karang Tengah, pada 8 Maret 2026.

‎Kasus bermula ketika korban menggadaikan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya kepada seorang pria bernama Aang Kunaevi senilai Rp4,8 juta dengan kesepakatan kendaraan akan ditebus dalam waktu tiga hari. Setelah jatuh tempo, Aang meminta uang tebusan sebesar Rp5,3 juta dan berjanji mengembalikan motor tersebut. Korban pun mentransfer uang sesuai permintaan, namun kendaraan tidak pernah dikembalikan.

‎Korban adalah Edy Maulana. Terduga penerima gadai pertama adalah Aang Kunaevi. Dalam penelusuran, kendaraan diketahui sempat berada pada beberapa pihak, yakni seseorang berinisial D, kemudian R, Papih, Soleh, hingga akhirnya berada dalam penguasaan W (Wahyu).

‎Korban didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Ciledug IPTU Sidauruk, Penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, serta personel Bhabinkamtibmas Teluknaga saat melakukan penelusuran dan pengamanan kendaraan.

‎Peristiwa bermula pada 8 Maret 2026. Selama kurang lebih lima bulan, korban berupaya meminta kendaraannya kembali, namun tidak berhasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Awal kejadian berlangsung di Ciledug, Karang Tengah. Setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor ditemukan di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

‎Korban menduga telah menjadi korban penggelapan berkedok gadai. Kendaraan yang awalnya hanya digadaikan diduga dialihkan kepada beberapa pihak tanpa persetujuan pemilik. Saat kendaraan berhasil ditemukan, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Papih bahkan meminta korban membayar Rp8 juta sebagai syarat penyerahan motor, meskipun korban mengaku tidak pernah mengenalnya.

‎Setelah uang tebusan sebesar Rp5,3 juta ditransfer kepada Aang Kunaevi, motor tidak kunjung dikembalikan. Saat dimintai pertanggungjawaban, Aang menyebut kendaraan berada pada pihak lain. Korban kemudian menelusuri keberadaan motornya hingga diketahui berada di Tanjung Pasir.

‎Bersama personel Polsek Ciledug, korban mendatangi lokasi. Di sana, motor ditemukan dalam penguasaan Wahyu yang mengaku memperoleh kendaraan dari Soleh dan Papih. Tidak lama kemudian, Papih datang dan kembali meminta uang Rp8 juta kepada korban. Demi kepentingan penyelidikan, kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dititipkan di Polsek Ciledug sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Aang Kunaevi yang diduga sebagai pihak pertama menerima gadai masih dalam pencarian. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian perpindahan kendaraan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan penggelapan maupun penadahan.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen yang sah dan perjanjian tertulis guna menghindari potensi penyalahgunaan atau tindak pidana yang dapat merugikan pemilik kendaraan.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *