Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Dua Ruko di Karangsari Tetap Berjalan

Share

TANGERANG, Alapalapnews.com— Aktivitas pembangunan dua unit rumah toko (ruko) dan satu bangunan dua lantai yang diduga akan digunakan sebagai rumah kos di kawasan Perumahan Purnabhakti, RT 003/RW 03, Kelurahan Karangsari, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan pada dua unit ruko tersebut masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi pada struktur bangunan yang telah berdiri, di antaranya kolom dan balok beton.

Sementara itu, bangunan dua lantai yang berada di sebelah kedua ruko tersebut dilaporkan tidak terlihat aktivitas pekerja selama kurang lebih dua hari. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pemilik bangunan tersebut telah dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait aspek perizinan bangunan.

Hal serupa disebut terjadi terhadap pemilik dua unit ruko. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik kedua bangunan tersebut disebut telah dipanggil oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk yang kedua kalinya.

Namun, meskipun telah dilakukan pemanggilan, aktivitas pembangunan dua unit ruko tersebut masih terpantau berjalan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan bangunan serta sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

Terlebih, muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, status tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik bangunan maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Dari hasil dokumentasi di lokasi, terlihat konstruksi bangunan dengan sejumlah kolom dan balok beton yang telah berdiri. Besi tulangan juga masih terlihat pada beberapa bagian bangunan.

Area pembangunan tampak dibatasi menggunakan pagar seng. Sejumlah material konstruksi dan perlengkapan pekerjaan masih berada di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pembangunan masih berlangsung, meskipun persoalan terkait kelengkapan perizinan bangunan menjadi perhatian.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan standar teknis bangunan, keselamatan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Karena itu, apabila terdapat aktivitas pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, diperlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai status perizinannya dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai status PBG kedua ruko tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pemilik bangunan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Tangerang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik bangunan, Satpol PP Kota Tangerang, maupun instansi teknis terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Keterangan resmi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai status perizinan dan proses pembangunan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *