Klarifikasi dan Hak Jawab: Polsek Mauk Tegaskan Proses Hukum dan Rujukan Rehabilitasi Sesuai SOP, Tepis Isu Pungutan Liar

Share

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Polresta Tangerang, memberikan klarifikasi tegas sekaligus bantahan resmi terkait pemberitaan yang memuat dugaan praktik “tangkap lepas” serta isu permintaan tebusan senilai Rp35 juta.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di institusi kepolisian.

​Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPDA Aji Solehudin, saat di temui diruang kerjanya menjelaskan bahwa tudingan yang mengarah pada tindakan non-prosedural dalam penanganan kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar, Senin (7/9/2026)

Ia menegaskan bahwa institusinya selalu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam merespons setiap laporan maupun penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mauk.

​”Kami pastikan informasi mengenai adanya praktik tangkap lepas maupun isu tebusan sebesar Rp35 juta itu sama sekali tidak benar. Tidak ada transaksi atau negosiasi di luar ketentuan hukum,” ucapnya.

” Dan Setiap langkah penindakan maupun penyelesaian perkara yang kami ambil selalu berpijak pada aturan hukum yang berlaku, dan sampai detik ini kami tidak meminta sepeserpun” tegas IPDA Aji Solehudin saat dikonfirmasi.

​Terkait dengan langkah pemulihan atau rujukan rehabilitasi bagi pihak-pihak yang sempat diamankan—yang sebelumnya disorot karena dinilai tertutup—Kanit Reskrim meluruskan bahwa mekanisme rehabilitasi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika atau kasus tertentu, memiliki koridor kerahasiaan dan SOP perlindungan subjek hukum yang harus dihormati.

​Menurutnya, informasi mengenai institusi atau tempat rehabilitasi mitra yang merawat subjek tidak serta-merta dipublikasikan secara terbuka kepada pihak luar demi menjaga privasi, keamanan, serta pemulihan psikologis yang bersangkutan, bukan sebagai bentuk upaya penutupan informasi publik.

​”Mengenai tempat rujukan rehabilitasi, ada mekanisme internal dan SOP perlindungan data pribadi serta privasi korban atau pelaku yang sedang menjalani proses asesmen maupun pemulihan. Hal tersebut bukan ditutup-tutupi, melainkan ada batasan privasi yang harus kami jaga sesuai dengan ketentuan etik dan undang-undang yang melindungi proses rehabilitasi,” jelasnya.

​Polsek Mauk mengimbau kepada masyarakat serta rekan-rekan media agar senantiasa mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, melakukan konfirmasi yang berimbang (cover both sides), dan tidak mudah menyebarkan isu atau informasi yang belum teruji kebenarannya demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Mauk dan sekitarnya.

​Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat atau media yang hendak mengonfirmasi setiap penanganan perkara guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *