Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Alue Dua Langsa

Share

Alapalapnews.com, LANGSA, Aceh – Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp1.755.607.122, Selasa (8/9/2026).

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, bersama Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH, MKn, dalam keterangannya menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ selaku penyedia; MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN selaku konsultan pengawas.

Lanjutnya, dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Langsa juga melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan. Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu di beberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” sebutnya.

Kemudian, sambung Kajari, terhadap keempat tersangka pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *