TANGERANG – Pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan menggunakan paving block yang berlokasi di Kampung Sukabakti RT 008/RW 04, Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi pekerjaan, penggunaan material, tahapan pelaksanaan konstruksi, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat dilakukan pemantauan pada Rabu (16/9/2026), papan informasi proyek atau papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebut tidak terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.
Selain persoalan papan informasi, pelaksanaan pekerjaan juga diduga belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya hamparan agregat batu atau material makadam sebagai lapisan pondasi dasar sebelum pemasangan paving block.
Padahal, lapisan pondasi dan proses pemadatan merupakan bagian penting dalam pekerjaan perkerasan jalan karena berkaitan dengan kestabilan, daya dukung, serta umur layanan konstruksi.
Hasil pantauan di lokasi juga menemukan indikasi tidak terlihatnya proses pemadatan mekanis pada lapisan dasar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Ketebalan pemasangan kasting juga disebut perlu dilakukan pengukuran lebih lanjut karena secara kasatmata diduga berada pada kisaran 8–10 sentimeter. Namun, angka tersebut tentunya perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Tak hanya itu, kualitas material paving block dan kasting turut dipertanyakan. Masyarakat meminta agar kualitas serta spesifikasi material yang digunakan dibandingkan dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam RAB juga disebut tidak terlihat secara jelas di lapangan. Temuan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek untuk memastikan apakah pekerjaan memang belum dilaksanakan, telah dilaksanakan pada tahap sebelumnya, atau terdapat perubahan pekerjaan yang dituangkan secara resmi dalam dokumen kontrak.
Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi disebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 merupakan aspek penting yang harus diperhatikan untuk melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan di lapangan. Sebab, pengawasan yang dilakukan secara optimal semestinya dapat memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, metode kerja, mutu material, volume pekerjaan, serta ketentuan keselamatan kerja.
Ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan teknis, termasuk dugaan tidak digunakannya material atau item pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam RAB, pekerja yang berada di lokasi mengatakan, ini proyek punya Berinisial Ji orang kronjo.
“Dan saya masih baru kerja disini, cetusnya.
Sikap tersebut semakin membuka ruang bagi publik untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak pelaksana pekerjaan, pengawas atau konsultan, serta instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Kepastian mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, pengukuran volume pekerjaan, pengujian mutu material, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.
Mencuatnya sejumlah indikasi tersebut membuat tim investigasi meminta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan di lapangan.
Jika nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan program pemeriksaannya apabila terdapat indikasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat berharap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan secara transparan, memenuhi standar mutu konstruksi, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
Publik juga meminta pihak terkait tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi memastikan setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana, pengawas/konsultan, tidak menjawab saat di konfirmasi
(Redaksi)


