TANGERANG — Keberadaan portal pintu gerbang di wilayah RW 02, Kampung Cikoneng Hilir, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menuai sorotan warga dan pelaku usaha. Pasalnya, setiap akses portal dibuka, pelaku usaha disebut dikenakan pungutan sebesar Rp50.000.
Keluhan tersebut mencuat karena keberadaan portal dinilai justru menambah beban bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan akses keluar-masuk kawasan untuk menjalankan aktivitasnya.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku mempertanyakan dasar pemasangan serta mekanisme pungutan tersebut. Mereka juga mempertanyakan pengelolaan uang yang disebut berasal dari biaya pembukaan portal.
“Dengan adanya portal tersebut memang ada sisi baiknya, tetapi lebih banyak sisi negatifnya. Kampung Cikoneng Hilir ini wilayahnya tidak terlalu luas. Selama Kampung Cikoneng berdiri, baru kali ini ada portal yang dikunci dan untuk membukanya harus membayar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan yang dihimpun, selain pungutan setiap kali akses dibuka, sejumlah pelaku usaha juga disebut membayar iuran bulanan dengan nominal sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
Namun, warga mengaku belum mengetahui secara jelas peruntukan, mekanisme pengelolaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas dana tersebut.
Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan dasar penarikan pungutan kepada para pelaku usaha.
Warga menduga pemasangan portal tersebut dilakukan oleh pengurus lingkungan setempat. Karena itu, mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar pemasangan portal, siapa yang memberikan kewenangan, serta apakah pemasangan dan pengoperasiannya telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Kami meminta pihak berwenang mengecek persoalan ini. Apakah pemasangan portal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP atau instansi terkait? Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu harus bisa dijelaskan kepada masyarakat,” tegas warga tersebut.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka berharap dilakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah keberadaan portal dan pungutan yang dikeluhkan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan akses, warga menilai transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul kesalahpahaman antara pengurus lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar.
Mereka berharap pihak Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, maupun Satpol PP Kota Tangerang dapat memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi terhadap keberadaan portal serta mekanisme pungutan yang dikeluhkan warga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengurus RW 02 maupun pihak yang disebut bertanggung jawab atas pemasangan dan pengelolaan portal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan portal, mekanisme pungutan, serta pengelolaan dana yang dipersoalkan warga.


