KABUPATEN TANGERANG– Pekerjaan pembangunan betonisasi Jalan Raya Tanah Merah–Gardu yang dikerjakan oleh CV Hanan Putra Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp6.154.853.000,00 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari aktivis Pantura.
Sorotan tersebut muncul menyusul pelaksanaan pekerjaan pada Jumat malam (30/10/2026), yang diduga tetap melakukan pengecoran meskipun kondisi permukaan jalan masih terdapat genangan air sisa hujan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar teknis pekerjaan konstruksi serta sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Aktivis Pantura, Samcocol, menyayangkan dugaan pelaksanaan pengecoran dalam kondisi lokasi pekerjaan yang masih tergenang air. Menurutnya, persiapan area sebelum pengecoran merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan betonisasi.
“Sangat disayangkan, pekerjaan betonisasi dilakukan ketika masih terdapat genangan air sisa hujan. Seharusnya kondisi lokasi dipersiapkan terlebih dahulu dan genangan ditangani sesuai prosedur teknis sebelum pengecoran dilakukan,” ungkap Samcocol.
Ia menilai, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD dalam jumlah besar harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, apabila tahapan pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan dan daya tahan konstruksi jalan.
“Jangan sampai anggaran lebih dari Rp6,1 miliar justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Kami meminta dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Samcocol juga mendesak dinas teknis yang bertanggung jawab atas proyek tersebut agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan CV Hanan Putra Pratama.
Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan teknis terhadap tahapan pengecoran, kondisi dasar pekerjaan, komposisi material, serta hasil pengujian mutu beton.
Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, ia meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, termasuk apakah kondisi genangan air tersebut telah menjadi perhatian sebelum proses pengecoran dimulai.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan kualitas dan pemborosan anggaran apabila di kemudian hari harus dilakukan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Hanan Putra Pratama maupun dinas teknis terkait mengenai dugaan pengecoran saat kondisi jalan masih tergenang air.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun dinas terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Redaksi)


