Pasalnya, sejak laporan polisi disampaikan pada Agustus 2026, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian penanganan perkara di Polres Serang.
Persoalan ini menjadi semakin serius setelah pihak kuasa hukum menyebut terduga pelaku masih bebas beraktivitas dan tetap bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Nikomas, Serang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana proses hukum telah berjalan, dan apa langkah konkret penyidik setelah terduga pelaku disebut tidak memenuhi panggilan pertama?
Pihak korban menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian seharusnya mendapatkan tindak lanjut yang jelas, profesional, dan transparan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Damyati mendatangi rumah seorang nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso) untuk menjalankan tugas penagihan.
Namun, dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan pada bagian pipi dan telinga.
Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku dimintai uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian.
Ketika menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, korban mengaku kendaraan bermotornya turut dirampas dalam rangkaian kejadian itu.
Atas kejadian yang dialaminya, Damyati kemudian menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, korban mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Merasa perlu mendapatkan kepastian hukum, Damyati memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum terdiri dari:
- Septian Ibnu Prabowo, S.H.
- Muhammad Anggi, CPP., CPA.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, mereka telah berkomunikasi dengan penyidik bernama M. Asykar Harris yang disebut menangani laporan tersebut.
Dalam komunikasi itu, penyidik dikabarkan menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap terduga pelaku telah dilakukan. Namun, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, terduga pelaku tidak memenuhi panggilan pertama.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum.
Mereka meminta agar penyidik tidak berhenti pada tahapan pemanggilan, melainkan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memberikan kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjut penanganan laporan kliennya.
Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, terduga pelaku disebut masih beraktivitas seperti biasa dan tetap bekerja di salah satu perusahaan kawasan Nikomas, Serang.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penyidik setelah pemanggilan pertama dikabarkan tidak dipenuhi.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah pemanggilan lanjutan telah dilakukan, apakah keberadaan terduga pelaku sudah dipastikan, serta apakah seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah didalami.
Meski demikian, tidak dipenuhinya panggilan pertama tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh terduga pelaku. Penyidik tetap harus menjalankan tahapan hukum sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Namun, pihak korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Melalui pemberitaan ini, Kantor Hukum Septian Ibnu Prabowo & Partners meminta Polres Serang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah hal penting:
- Bagaimana perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kendaraan milik Damyati?
- Apakah pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku telah dilakukan sesuai prosedur?
- Apa langkah penyidik setelah terduga pelaku dikabarkan tidak memenuhi panggilan pertama?
- Apakah saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum korban telah menjadi bagian dari pendalaman perkara?
- Apakah dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian telah didalami oleh penyidik?
- Apa kendala yang menyebabkan pihak korban dan kuasa hukumnya masih mempertanyakan kepastian perkembangan perkara?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap profesionalitas penegakan hukum.
Penanganan laporan masyarakat bukan sekadar menerima pengaduan dan menerbitkan tanda bukti laporan polisi.
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan proses penegakan hukum yang memberikan kepastian, transparansi, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.
Apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, sudah semestinya hal tersebut dikomunikasikan kepada pelapor atau kuasa hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
Dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, ataupun kemungkinan adanya perlakuan tidak proporsional tentu tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur, hal tersebut patut ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kasus yang dialami Damyati kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Korban telah menempuh jalur pelaporan, menjalani pemeriksaan visum, dan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut.
Kini, yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti.
Polres Serang diharapkan memberikan klarifikasi resmi sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat hanya mendapatkan kepastian pada saat membuat laporan, tetapi harus berjuang sendiri untuk mengetahui kelanjutan proses hukumnya.
Keadilan tidak boleh berhenti pada meja pelaporan. Setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Serang, penyidik terkait, maupun pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)


