Bob Fallah Seorang Mahasiswa di Tangerang Desak Polres Metro Tangerang Kota Usut Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Cadas

Share

KOTA TANGERANG – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Cadas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah sebuah mobil sedan berwarna merah diduga melakukan pengisian BBM secara berulang pada waktu dini hari.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media sekitar pukul 04.11 WIB, mobil sedan merah tersebut terlihat berada tepat di depan mesin dispenser BBM dan sedang melakukan pengisian bahan bakar. Kendaraan yang sama disebut sebelumnya telah beberapa kali keluar-masuk SPBU untuk mengisi Pertalite menjelang waktu subuh.

Aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama patut ditelusuri, terutama untuk memastikan apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan kendaraan pribadi atau justru diduga dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali.

Masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya penggunaan tangki modifikasi maupun pola pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa kendaraan yang bersangkutan, tetapi juga menelusuri mekanisme pelayanan pengisian BBM di SPBU tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Berdasarkan foto papan harga yang diperoleh awak media, Pertalite tercantum seharga Rp10.000 per liter, sementara Pertamax 92 Rp15.950 per liter dan Pertamax Turbo 98 Rp19.600 per liter. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyaluran BBM subsidi harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi turut mempertanyakan aktivitas kendaraan tersebut.

“Kalau mobil pribadi normalnya mengisi BBM sesuai kebutuhan perjalanan. Namun, kalau sampai bolak-balik mengisi pada waktu dini hari, tentu harus diperiksa. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, seorang mahasiswa bernama Bob Fallah turut angkat bicara. Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih pemerintah dan Polri selama ini terus menggalakkan pengawasan terhadap praktik penyelewengan BBM.

Menurut Bob Fallah, apabila benar ditemukan praktik pengisian BBM subsidi secara berulang untuk kepentingan komersial, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri sedang menggalakkan pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lantas, mengapa masih muncul dugaan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang seperti ini? Jangan sampai masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi hanya sebatas slogan,” tegas Bob Fallah, Jumat (6/11/2026).

Ia secara khusus mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kendaraan tersebut.

“Saya selaku mahasiswa mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung agar segera memeriksa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, jangan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Bob juga menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius, pihaknya bersama elemen masyarakat dan mahasiswa siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta agar pengelola SPBU Cadas tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Rekaman CCTV pada Jumat dini hari, khususnya rentang pukul 04.00 hingga 05.00 WIB, dinilai penting untuk diperiksa guna mengetahui pola kedatangan kendaraan, frekuensi pengisian, serta aktivitas yang terjadi di sekitar dispenser.

Selain itu, aparat juga didorong berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk menelusuri data transaksi pembelian Pertalite, termasuk penggunaan barcode kendaraan, volume pengisian, dan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi atau tidak.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 55 mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Cadas belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas mobil sedan merah tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Periuk, serta Pertamina Patra Niaga.

Publik berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas sorotan pemberitaan. Jika memang terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!