Polisi Wajib Bertindak, Dugaan Kasus Pencabulan Di Setu Kulon 

Share

Alapalapnews.com, Cirebon – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengguncang masyarakat. Terduga pelaku diduga seorang oknum guru SD yang meraba tubuh korban hingga bagian sensitif. Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Banyak masyarakat masih keliru menganggap kasus pencabulan hanya bisa diproses jika keluarga korban melapor. Padahal, pencabulan merupakan delik umum, sehingga polisi wajib bertindak meski tanpa adanya laporan dari korban atau keluarganya. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini demi perlindungan anak.

Praktisi Asep Yusdi Hidayat, SH, MH menegaskan, “Polisi wajib bertindak karena kasus pencabulan adalah delik umum. Itu sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.”tegas Asep.

Senada dengan itu, pengacara Dr. Hermanto, SH, MH menjelaskan bahwa siapa pun yang mengetahui kasus pencabulan dapat mengadukan ke polisi. Kepolisian dapat membuat laporan Model A sebagai dasar penyelidikan. Ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan korban oleh KPAI dan apresiasi terhadap Unit PPA Polresta Cirebon yang dinilai cepat tanggap.

Marhendi, SH, MH, akademisi hukum dan mantan Ketua DPD Perhimupnan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, menegaskan hal yang sama:
“Kasus pencabulan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Aparat penegak hukum bisa bertindak tanpa laporan korban.”

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korban anak sering tidak berani melapor karena faktor psikologis, tekanan sosial, atau ketidaktahuan hukum. Oleh karena itu, peran polisi, KPAI, dan media sangat krusial dalam membuka ruang informasi, memberi perlindungan, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

 

©Disclaimer: Artikel ini oleh jurnalis Chanel7.id (Hadiyanto)

 

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *