EK selaku PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Tangan Terborgol Saat Digiring ke Mobil Tahanan.

Share

Ciamis, Alapalapnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EK selaku PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing; S dan IS masing-masing selaku konsultan pengawas dalam pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMKN 1 Cijeungjing.

“Kami menetapkan empat tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu, 17 September 2025.

Penetapan tersangka ini, lanjut Sudaryono, setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari Disdik Provinsi Jawa Barat, penyedia konsultan, perencana, dan pengawas.

Jumlah seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang.

“Tim penyidik telah meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan mengecek fisik di lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing,” tambah Sudaryono.

Penyidik juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Jawa Barat.

Penghitungan ini untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara terhadap perkara ini.

“(Penghitungan BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.771.391.000,” jelas Sudaryono.

Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023.

Sudaryono menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ucap Sudaryono.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, M Herris Priyadi, menambahkan bahwa penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Para tersangka ditahan untuk memperlancar pemeriksaan. “Untuk menjaga terjadinya penghilangan alat bukti atau potensi melarikan diri,” jelas Herris.

( Arman)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *