Alapalapnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Proyek yang seharusnya menjadi sarana pendidikan justru berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.
Menurut beberapa sumber informasi yang dihimpun Kronologi Kasus:
– Tahun Anggaran 2023: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sekitar Rp2,6 miliar untuk pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing.
– Awal 2024: Proyek mulai berjalan, namun ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan, termasuk penggunaan tenaga kerja tidak kompeten dan pengawasan yang tidak sesuai kontrak.
– Juni 2025: Warga melaporkan kondisi bangunan yang rusak dan terbengkalai sebelum sempat digunakan. Bangunan dipenuhi ilalang dan tidak layak pakai.
– Agustus September 2025: Kejari Ciamis melakukan penyelidikan intensif, memeriksa 27 saksi dari Dinas Pendidikan, kontraktor, konsultan, dan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung.
– 17 September 2025: Kejari menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dikabarkan Identitas dan Peran Tersangka EK (inisial) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Diduga lalai dalam pengendalian kontrak dan pengawasan proyek. JP (Inisial) Kontraktor pelaksana. Tidak menjalankan tanggung jawabnya, menggunakan tenaga kerja tidak bersertifikat. S dan IS (Inisial) Konsultan pengawas. IS hanya lulusan SMK dan tidak berpengalaman, ditunjuk menggantikan tenaga ahli yang seharusnya bertugas.
Dampak dan Tindak Lanjut dari kasus tersebut, Bangunan sekolah tidak dapat dimanfaatkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar menurut audit BPKP Jawa Barat. Kejari menegaskan bahwa pemulihan kerugian akan ditempuh melalui pengembalian dana atau penyitaan aset para tersangka sesuai putusan pengadilan.
©Disclaimer: Artikel oleh Jurnalis (Chanel7.id) Yusef Ferry S
(Red)


