Alapalapnews.com, Sumedang – Berdasarkan Hasil Pantauan di lokasi rehab ruang kelas SMA Negeri Congeang kabupaten Sumedang jawa Barat, nampak tegah dilaksanakan, atap gedung sudah dilepas, serta diduga tidak adanya papan proyek .
Padahal fungsi papan proyek salah satunya adalah kontrol publik agar pengawasan berjalan . Menghilangkan papan informasi berarti menghilangkan transparansi , ini bukan sekedar kelalaian tapi diindikasikan kesengajaan untuk menutupi akses informasi .
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 menggariskan tegas:
1. Setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek.
2. Papan harus memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, masa pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Menghilangkan papan informasi melanggar :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, jika terbukti ada rekayasa anggaran, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka bisa dijerat, pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Ancaman pidana, minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Artinya, proyek ini bukan sekadar cacat prosedur. Ada dugaan permainan serius di balik layar.
Publik patut curiga :
1. Mengapa pihak sekolah tidak kooperatif?
2. Mengapa nama kontraktor dan nilai proyek disembunyikan?
3. Apakah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lemah atau ada dugaan pembiaran?
Menurut informasi Proyek ini menggunakan dana APBD Jawa Barat , yang bersumber dari uang rakyat. Jika benar ada praktik kotor, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Tim media akan menelusuri :
1. Besaran anggaran proyek.
2. Dilaksanakan secara swakelola
3. Dokumen pengadaan dan kontrak kerja.
Jika terbukti ada penyimpangan, laporan resmi akan dilayangkan ke Inspektorat, Ombudsman, BPK, dan APH (Kejati/KPK).
Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Transparansi adalah harga mati!
Via reporter : Arman


