Alapalapnews.com, Kota Tangerang –Proyek galian kabel listrik milik PLN yang berlangsung di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga mendapat kritik keras dari masyarakat setempat.
Dilansir dari beritabantensatu.com, Proyek ini disinyalir dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan memadai. Dan diduga memperparah kondisi jalan yang sudah lama rusak.
Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan galian diduga dilakukan tanpa standar keselamatan. Lubang-lubang diduga dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman, tanah galian menumpuk di bahu jalan, serta disinyalir selang kabel berserakan menutup sebagian badan jalan.
Sehingga disinyalir membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Ironisnya, para pekerja juga diduga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Proyek Tidak Transparan, Tak Ada Penjelasan Resmi, Cetusnya.”
Salah satu Ketua RW 13 Kelurahan Bugel mengucapkan, proyek ini yang diduga tidak transparan sejak awal. Ia menyebut diduga tidak ada papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada warga. Dan hingga kini belum pernah ditunjukkan bukti izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Dari awal tidak jelas, mau buat apa jalan dibongkar, selesai kapan pun tidak pernah dijelaskan. Pekerjaannya ala kadarnya, dan diduga sudah berbulan-bulan tetap saja seperti itu. Jalan Muhammad Toha yang sejak lama rusak malah makin parah. Pemerintah seakan tutup mata — tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu,” ujarnya.
Warga menyebut bahwa pengerjaan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
yang mewajibkan setiap proyek konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 86 ayat (1) menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010,
yang mewajibkan proyek galian di jalan umum memasang rambu, pengaman, dan sistem pengaturan lalu lintas.
Namun hingga kini, tidak satu pun ketentuan tersebut terlihat dipatuhi di lapangan. Tidak ada pengaman, tidak ada rambu, dan tidak ada pengawasan yang terlihat aktif.
Kerugian dan Potensi Bahaya yang Dialami Warga Akibat kelalaian ini, warga mengaku mengalami berbagai dampak:
Kesulitan melintas akibat jalan menyempit dan berlumpur,
Potensi kecelakaan meningkat, terutama malam hari,
Kerusakan jalan makin parah dan tidak ada perbaikan,
Ketidakjelasan status proyek yang menimbulkan keresahan sosial.
Tuntutan Masyarakat: Transparansi, Perbaikan, dan Evaluasi
Masyarakat Kelurahan Bugel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PLN dan Pemerintah Kota Tangerang:
Memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait proyek galian ini, termasuk izin pelaksanaan, kontraktor pelaksana, dan jadwal penyelesaian.
Melakukan perbaikan segera terhadap jalan dan area yang rusak akibat galian. Serta memasang pagar pengaman dan rambu sesuai standar keselamatan.
Melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek yang abai. Termasuk jika ditemukan pelanggaran hukum.
Jika tuntutan ini tidak direspons, warga mempertimbangkan untuk melaporkan proyek ini. Ke Ombudsman RI, Inspektorat Kota Tangerang. Hingga DPRD setempat. Masyarakat juga membuka kemungkinan untuk menggalang tanda tangan petisi warga. Atau mengajukan gugatan class action. Jika kerusakan dan potensi kecelakaan terus dibiarkan.
“Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan karena kelalaian proyek. Pemerintah dan PLN harus bertanggung jawab,” tutup pernyataan warga
(Fatar Haholongan & Team)
Sumber : Beritasatu.com


