Miris ! Penjualan Rokok Ilegal Berbagai Macam Merek Kian Marak Dijual Bebas di Batuceper Tangerang

Share

Alapalapnews.com, Kota Tangerang – Penjual rokok ilegal berbagai merek diduga kian marak di jual bebas, seperti merek Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera,Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint dan masih banyak lagi.

Penjual diduga semakin berani dan terang-terangan membuka lapak dagangan rokok ilegal di pinggir jalan tanpa takut terjerat hukum.

Seperti lapak rokok Ilegal tanpa pita cukai yang terletak di jalan garuda kelurahan batu jaya kecamatan batu ceper diduga jaringan rokok ilegal dari Batam.

“Ini rokok , memang gak ada cukainya, mereka jual rokok anker harganya Lima belas Ribu perbungkus sedang Smith harga dua lima perbungkus,” beber inisial fr salah satu penjualnya (3/10)

Lebih lanjut ia menjelaskan, Saya gantiin temannya saya, kebetulan yang jual lagi sakit, untuk kordinator nya Ed dan bosnya berinisial AI cetusnya

Ditempat yang sama AI salah satu pemilik roko ilegal mengucapkan, saya untungnya sedikit bang dari jualan rokok ini, sepanjang jalan batu ceper hingga Neglasari itu mayoritas yang jual rokok ilegal kebanyakan orang Aceh semua, ujarnya.”

Dari data yang berhasil dihimpun Tim investigasi media, peredaran rokok ilegal khusus nya wilayah Periuk kota Tangerang dan sekitarnya bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, maka dari itu tim investigasi media berharap Agar APH khususnya Bea Cukai wilayah banten Segera Menindak tegas para pelaku pengusaha Rokok Ilegal tersebut.

“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

(Redi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *