PLTA Kerinci Merangin Hidro ( KMH) Diduga Menimbun Sungai Tanpa Izin Kementrian Lingkungan Hidup dan BBWS/BWSS

Share

Alapalapnews.com, Kerinci –  PLTA Kerinci Merangin hidro ( KMH) Telah Melakukan aktifitas penimbunan Sungai dalam Beberapa hari terakhir.

Penimbunan ini diduga tanpa Izin dari Kementrian lingkungan hidup dan BBWS/BWSS.

Dalam video viral di media sosial pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu saat Aslori mengatakan, tidak akan mengganggu dan merusak sungai masyarakat, kami membangun di tanah milik PLTA, ucapnya dalam video yang berdurasi 2 menit.

Akan tetapi Kenyataannya apa yang di sampaikan Aslori diduga tidak Sesuai dengan yang terjadi dilapangan, lagi lagi Aslori diduga Ingkar Janji.

Salah satu warga Berinisial PO mengucapkan, bahwa diduga tidak ada gunanya percaya kata-kata Aslori, ujung-ujungnya Ingkar janji lagi, Cetusnya.

Menanggapi hal ini sulaiman Ketua LSM Gerak memaparkan, kami berharap ada transparansi PLTA dan Pemda Kerinci terkait penimbunan ini, jangan sampai masyarakat di rugikan dan terjadi Gejolak seperti yang telah sudah”

Saat kami konfirmasi via pesan singkat WhatsApp ke staf PLTA terkait penutupan/ penimbunan Sungai, diduga ia bungkam seribu bahasa.

Tertera dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

→ Melarang perusakan lingkungan tanpa izin lingkungan atau AMDAL.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

→ Sungai adalah milik negara; setiap kegiatan di sempadan atau badan sungai harus memiliki izin pengusahaan atau pemanfaatan air dan ruang sungai.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

→ Pasal 46–47: Setiap pekerjaan yang mengubah bentuk sungai (penimbunan, pengerukan, pengalihan) harus mendapat izin dari pemerintah daerah atau BBWS/BWSS (Balai Wilayah Sungai setempat).

Sampai berita ini diterbitkan, salah satu staf PLTA diduga tidak menjawab

( PDS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *