Alapalapnews.com , LAMPUNG UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria bernama Ali Afrizal (40), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Ia diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun di sekitar lingkungan mushola dan di mobil pickup yang dikendarainya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara pada Senin, 27 Oktober 2025, sehari setelah kejadian terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Unit PPA menetapkan Ali Afrizal sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 30 Oktober 2025.
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, Jumat (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beberapa kali melakukan aksinya dengan modus menjemput dan mengantar korban pulang usai kegiatan mengaji dan latihan hadroh di Mushola Al-Ikhlas, Blok B Aman Jaya, Desa Negara Ratu.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kerap menjadi anak terakhir yang diantar pulang. Setiap kali selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp10.000–Rp12.000 disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan barang bukti sudah kami amankan. Korban juga telah menjalani visum,” tambah AKP Apryyadi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku dikenal sering berinteraksi dengan anak-anak di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut.
(Taufik)


