Polemik Tanah Lapangan Tambahmulyo: Warga Minta Kejelasan Proyek RS Bhayangkara Pati

Share

PATI | AlapalapNews.com — Warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, yang tergabung dalam Tambahmulyo Bersatu (Tamber) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, Jumat (7/11/2025).

Audiensi tersebut membahas polemik rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di atas tanah lapangan desa yang kini dipersoalkan status kepemilikannya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan RS Bhayangkara, namun menyayangkan minimnya keterlibatan warga dalam proses perencanaan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan nasib enam ruko yang berdiri di area yang sama.

Kepala Desa Tambahmulyo, Eka, menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi polemik tersebut merupakan tanah desa tak bertuan, yang sejak dahulu tidak tercatat secara resmi dalam administrasi desa.

“Berdasarkan letter C yang saya bawa memang dari dulu tidak pernah dirubah, jadinya tidak tercatat. Jadi itu tanah tak bertuan,” kata Eka kepada wartawan usai audiensi.

Menurutnya, Pemkab Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo telah merencanakan pembangunan RS Bhayangkara di atas lahan tersebut. Namun, muncul reaksi dari sebagian warga yang ingin agar tanah seluas sekitar 9.000 meter persegi itu tetap difungsikan sebagai lapangan desa.

Eka menambahkan, pemerintah desa sebenarnya sudah menyiapkan tanah pengganti di lahan bengkok milik kepala desa sebagai kompensasi.

“Itu tanah lapangan, sudah kita ganti dengan bengkok kepala desa. Perkiraannya, Januari atau Februari sebelum pembangunan rumah sakit dimulai, permasalahan sudah selesai,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah warga tetap menuntut kejelasan hukum dan meminta agar rencana pembangunan tidak dilanjutkan sebelum status tanah benar-benar jelas.

Mantan Kepala Desa Tambahmulyo yang juga mantan anggota DPRD Pati, Sunandar, enggan memberikan komentar terkait persoalan ini.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan keabsahan status tanah. DPRD juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas lahan tersebut.

“Senin tanggal 10 November kami akan sidak ke sana. Kami ingin tahu permasalahan sebenarnya seperti apa,” tegas Bandang.

DPRD berharap sidak tersebut dapat menjadi langkah awal untuk meluruskan status kepemilikan tanah sekaligus mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah daerah, agar proyek pembangunan RS Bhayangkara dapat berjalan tanpa konflik di kemudian hari.

( Dwi s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *