Miris ! Oknum Kades Curug Sangereng Diduga Main Petak Umpet Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media

Share

Alapalapnews.com,Kabupaten Tangerang– Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerima dana desa dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2021-2025 dengan pagu anggaran yang cukup fantastis di mulai dari tahun antara lain.

 

 

 

 

-Pagu dari Tahun ke Tahun:

 

▪︎Tahun 2021 Rp. 1.328.819.000

 

▪︎Tahun 2022 Rp. 981.144.000

 

▪︎Tahun 2023 Rp. 1.142.676.000

 

▪︎Tahun 2024 Rp. 1.273.321.000

 

▪︎Tahun 2025 Rp. 1.638.822.000

 

Penyaluran Rp. 983.293.200

 

 

 

 

Peran penting masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

 

 

 

 

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik serta media lainnya tentu ini sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat dikontrol dengan baik maupun ditekan seminim mungkin.

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan aturan yang ada di mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat atau Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

 

 

 

 

Saat team awak media patraindonesia.com wawancarai warga

 

Desa di beberapa RT/RW yang di temui untuk meminta keterangan dan pendapat tentang Dana Desa dari sekian warga yang ditemui seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan.

 

 

 

 

“Penting bagi APH untuk membuka kasus ini seterang-terangnya masyarakat perlu tahu soal dugaan penyelewengan dana desa,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

 

 

 

Disisi lain, beberapa warga curugsangereng mengaku kecewa dengan kinerja pihak inspektorat Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak tegas mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa untuk desa kami yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

 

 

 

 

Masyarakat desa curugsangereng meminta pihak terkait untuk dapat melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penyelewengan terhadap dana desa sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

 

 

 

 

“Yang lebih heran lagi istri Kades Curug sangereng seakan lebih dominan memimpin roda pemerintah Desa Curug Sangereng, karena istri kades kalau setiap urusan apapun Istri kades yang selalu menemui kita,” ucap warga Curug Sangereng.

 

 

 

 

“Inspektorat hanya bisa mencatat apa saja dugaan penyelewengan yang dijadikan temuan. Inspektorat diduga tidak serius menyikapi masalah temuan ini,” sambung beberapa warga Curug Sangereng.

 

 

 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan landasan transparansi dalam pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

 

 

 

 

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu :

 

 

 

 

Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APB) Kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

 

Kepala Desa Curug Sangereng laporkan penggunaan dana desa dari tahun 2021-2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

 

 

 

 

-Uraian Kegiatan Tahun 2021:

 

 

 

 

▪︎ Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 5.529.180

 

▪︎ Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Rp 10.000.000

 

▪︎ Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 125.201.250

 

▪︎ Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 34.700.000

 

▪︎ Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 16.500.000

 

▪︎ Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 7.650.000

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 32.849.700

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 79.826.300

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 143.855.000

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 19.186.800

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 9.101.000

 

▪︎ Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 105.350.000

 

▪︎ Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 48.785.850

 

▪︎ Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 32.560.000

 

▪︎ Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 1.725.000

 

▪︎ Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta KoperasiRp 23.054.265

 

▪︎ Pengembangan Industri kecil level DesaRp 15.402.500

 

▪︎ Pengembangan Industri kecil level DesaRp 3.000.000

 

▪︎ Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 28.210.000

 

▪︎ Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 2.000.000

 

▪︎ Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 35.383.500

 

▪︎ Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 3.500.000

 

▪︎ Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 3.367.500

 

▪︎ Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 3.000.000

 

▪︎ Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan AnakRp 25.475.900

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 232.200.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Keadaan Mendesak Rp 38.700.000

 

▪︎ Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 21.625.520

 

▪︎ Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 24.930.000

 

 

 

 

Berangkat dari data dan informasi diatas, hasil investigasi Team Awak Media Patraindonesi.com diduga Kepala Desa Curug Sangereng merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Curug Sangereng antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :

 

 

 

 

• Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD Milik Desa 10 Paket Rp 94.350.000

 

• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 35 ORANGJumlah Ibu Hamil Kelas Ibu Hamil Rp 19.790.000

 

• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanPengadaan Makanan TambahanRp 70.560.000

 

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1M2Tanah Posyandu/Polindes/PKDPembuatan Aplikasi E-PosyanduRp 34.500.000

 

• Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)100PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaPenyediaan Sarana Prasarana PerpustakaanRp 24.697.000

 

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**5UNITRehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Gotong Royong dan Pengadaan Sarpras KebersihanRp 152.077.500

 

• Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)100PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Budidaya Ikan LeleRp 40.491.500

 

• Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPembuatan Lumbung dan Penanaman Bibit Rp 102.891.000

 

 

 

 

Dengan Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 8 kegiatan tersebut, indikasi jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

 

Untuk itu saat ini patraindonesi.com menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, team awak media turun langsung ke setiap RT/RW Desa Curug Sangereng dengan menemui warga Desa dan mewawancarai, hasil yang didapat pengadaan bibit ikan lele dari tahun ke tahun ternyata baru sekali di berikan di tahun 2025 terhitung baru 4 bulan jalan, dan lumbung pangan pun tak tidak ada, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

 

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Curug Sangereng yaitu Rp. 1.142.676.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2021-2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

 

Diharapkan dengan adanya informasi atau berita ini maka masyarakat di harapkan aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

 

Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Curug Sangereng ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 dan 20224 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

 

 

 

 

kami berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Curug Sangereng dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, di pihak lain ketika dimintai keterangan dari beberapa Masyarakat Desa Sangereng terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa,  mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, di pihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi.

 

(Red )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *