Tangerang, alapalapnews.com- Beacukai provinsi Banten diduga seakan tutup mata, pasalnya di kabupaten Tangerang di kota Tangerang disinyalir Menjamurnya, Penjualan roko tanpa cukai.
kami Investigasi di jalan Kampung Cisereh Bitung Tangerang ada salah satu toko, diduga menjual roko ilegal bermacam Merk seperti roko lato hitam di jual Rp.22.000, lato kuning Rp.23.000, roko Smith Rp.18.000 dan masih banyak lagi di jual Selasa (11/11)
” Saya dapat barang ini dari sales, orang itu membawa roko ini ke toko kami, penghasilan kami satu juta sehari dari penjualan itu, ucap AJ salah satu pedagang roko ilegal
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Barang ini dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta mendukung peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Sanksi bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai
Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:
Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, mereka dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.qq
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Tanpa Cukai
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain:
Operasi penindakan secara berkala di pasar dan toko-toko.
Kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum.
Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain untuk memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari Beacukai provinsi Banten karena diduga maraknya penjualan rokok Ilegal.
Kami juga akan laporkan kasus ini ke kementerian keuangan Republik Indonesia karena diduga di provinsi Banten ini para pedagang terang terangan menjual roko non cukai ke Pengguna jalan.
(Agung & ugay)


